Mulai Tahun 2024, PNS akan Dapat Tunjangan Uang Pulsa Hingga Rp 400.000 Setiap Bulan

Mulai Tahun 2024, PNS akan Dapat Tunjangan Uang Pulsa Hingga Rp 400.000 Setiap Bulan

Pemberian tunjangan uang pulsa ini bertujuan untuk meningkatkan performa kerja di lingkungan PNS-pinterest -

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2024 terdapat kebijakan baru yang dapat meningkatkan pendapatan PNS di Indonesia.

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia mulai tahun 2024 dipastikan akan mendapat tunjangan uang pulsa setiap bulannya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menganggarkan dana pulsa untuk PNS tersebut dalam APBN 2024 yang bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia 

Tunjangan uang pulsa PNS yang akan diterima per bulan akan berbeda sesuai dengan eselon yang ada dan besaran dana bantuan pulsa tertinggi mencapai Rp 400 ribu per bulan.

BACA JUGA:Catat Tahap Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag 19 Desember 2023

BACA JUGA:7 Tips Seleksi CPNS 2023 Agar Peluang Lolos Lebih Besar

Sri Mulyani membatasi penerimaan uang pulsa hanya untuk para Eselon PNS saja, mengingat mereka memiliki tingkat tanggung jawab dan kesibukan yang lebih tinggi.

Sedangkan untuk besaran nominal tunjangan uang pulsa telah dibahas secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023, yang mengatur Standar Pembiayaan Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berikut adalah daftar besaran tunjangan uang pulsa yang akan diterima oleh setiap Eselon PNS yang telah diatur dalam APBN 2024:

-  PNS Eselon I: Rp 400.000 per bulan.

- PNS Eselon II: Rp 400.000 per bulan.

- PNS Eselon III atau setara ke bawah: Rp 200.000 per bulan.

BACA JUGA:Cara Menghilangkan Jenuh Saat Belajar, Cocok untuk Persiapan CPNS 2023

BACA JUGA:7 Instansi Pemerintah yang Buka Formasi CPNS Tanpa Syarat TOEFL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: