Pendapatan Daerah dari Pajak di Banyumas Sudah Mencapai 92 Persen, Target Total Pajak Rp 315 Miliar

Pendapatan Daerah dari Pajak di Banyumas Sudah Mencapai 92 Persen, Target Total Pajak Rp 315 Miliar

Menyisakan waktu kurang dari dua minggu menutup tahun 2023, capaian pendapatan daerah dari pajak sudah 92 persen.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID  - Akhir tahun 2023 tinggal sekitar dua minggu lagi. Untuk capaian pendapatan daerah dari pajak di Kabupaten Banyumas sudah 92 persen, dari target total pajak Rp 315 miliar. Capaian ini naik dibandingkan tahun lalu yang mencapai kisaran 85 persen.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Banyumas, Parsono SSos MSi mengatakan, target total pajak tahun ini di perubahan direvisi menjadi Rp 315 miliar. Dari target tersebut, sampai saat ini untuk pendapatan daerah dari pajak telah tercapai 92 persen. Dengan target total pajak yang sedikit lebih besar dibandingkan tahun lalu, capaian tahun ini naik dibandingkan tahun lalu.

"Tahun lalu tercapai sekitar 86 persen dari target total pajak kisaran Rp 307 miliar," katanya.

Parsono menjelaskan, untuk pajak yang tergolong sulit dicapai diantaranya pajak mineral bukan logam dan bangunan (Minerba), seperti pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C. Kendalanya masih ditemui tambang galian C yang belum mengantongi ijin.

BACA JUGA:Geger, Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Kardus HVS di Purwokerto

BACA JUGA:Tahun Depan Ditarget Bisa Operasional, Pembangunan Jembatan Pegalongan-Mandirancan Tahap 4 Masuk Lelang Dini

"Meski demikian tetap kami dorong agar pengelola tambang mengurus ijinnya ke perijinan," terang dia.

Adapun pendapatan daerah dari pajak terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak parkir, pajak air tanah, pajak minerba, Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Disinggung mengenai kontribusi pajak reklame politik pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap capaian pendapatan daerah, pengaruhnya tidak begitu signifikan.

"Mulai tahun 2024, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dijelaskan spanduk dan baliho peserta pemilu tidak menjadi objek pajak reklame," pungkas Parsono. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: