Apa Itu PKWT dan PKWTT ? Pahami Jenis Perjanjian Kerja, Sebelum Anda Menerima Kerja

Apa Itu PKWT dan PKWTT ? Pahami Jenis Perjanjian Kerja, Sebelum Anda Menerima Kerja

Apa Itu PKWT dan PKWTT Pahami Jenis Perjanjian Kerja, Sebelum Anda Menerima Kerja! -jakartakerja.com-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jenis perjanjian kerja menjadi satu hal penting karena menyangkut status pekerja dan juga mencerminkan reputasi perusahaan. Namun dalam prakteknya, seringkali terdapat kurangnya pemahaman dari perusahaan dan karyawan.

Banyak perusahaan yang melakukan perekrutan karyawan tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Konsep Naskah Perjanjian Hibah Daerah Insentif Guru Ngaji di Banyumas Belum Fix

BACA JUGA:Sertifikat HGB Pedagang Pasar Wage Diserahkan ke Aset Daerah, Diperbarui dengan Perjanjian Dinas

Perjanjian Kerja

Menurut Pasal 1 UU No.13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara seorang pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mengatur ketentuan pekerjaan, hak, dan tanggung jawab kedua belah pihak.

Dengan menandatangani perjanjian kerja, seorang karyawan membentuk hubungan hukum, juga berkomitmen untuk memenuhi tanggung jawab yang telah ditetapkan dalam perusahaan tempat dia bekerja.

Di sisi lain, perusahaan juga mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan dihormati.

Termasuk pembayaran gaji, penyediaan program jaminan kesehatan dan perlindungan tenaga kerja, serta memberikan hak cuti kepada karyawan.

BACA JUGA:Langgar Perjanjian, Sewa Tanah Bengkok Desa Surotrunan Kecamatan Alian Dibatalkan

BACA JUGA:BPJAMSOSTEK dan Perum Perhutani Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Jenis Perjanjian Kerja

Ada dua jenis perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan tempatmya bekerja. Perjanjian ini berdasarkan pada durasi atau waktu kerja yang menjadi kesepakatan kedua belah fihak. Berikut adalah jenis perjanjian kerja yang wajib diketahui oleh para karyawan.

1.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Adalah bentuk kontrak yang disepakati antara seorang karyawan dan perusahaan, yang mengatur hubungan kerja untuk jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Dalam perjanjian kerja ini, terdapat klausul-klausul umum yang mengatur aspek-aspek hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

Termasuk hak dan kewajiban keduanya, beserta rincian tentang jabatan, upah, dan ketentuan lain yang relevan.

Pada PKWT, pekerjaan tidak berstatus kepegawaian kontrak permanen, melainkan hanya untuk jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA:Pemda Provinsi Jabar Matangkan Perjanjian Kerja Sama TPPAS Legok Nangka dengan Enam Kota Kabupaten

BACA JUGA:Sejarah Dasar Hukum Pewarganegaraan atau Naturalisasi di Indonesia

Dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat digunakan untuk jenis pekerjaan tertentu:

  • Pekerjaan yang hanya selesai dalam sekali waktu, maksimal waktu penyelesaiannya tiga tahun;
  • Pekerjaan yang hanya akan ada secara musiman; atau
  • Pekerjaan yang berkaitan dengan suatu produk dan kegiatan baru atau adanya produk tambahan namun masih dalam proses percobaan.

BACA JUGA:Bupati Purbalingga: Polemik Dana BOS, Harus Ada Bedah Aturan Hukum

BACA JUGA:Apakah Anak yang Melakukan Perundungan Bisa Ditahan? Apa dasar hukumnya?

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat berdasarkan durasi tertentu memiliki batas waktu maksimum.

Yaitu selama dua tahun, dan hanya bisa diperpanjang sekali, dengan perpanjangan maksimal selama satu tahun tambahan.

2.Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah bentuk kontrak kerja di mana durasinya tidak dibatasi.

Sehingga karyawan dipekerjakan secara permanen dan memiliki status sebagai karyawan tetap.

BACA JUGA:Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Di PHK? Simak Berikut ini

BACA JUGA:Akta Perdamaian Dianggap Cacat Hukum, Politisi Purbalingga Menggugat di PN Purbalingga

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) harus diatur dalam bentuk tertulis atau dapat juga berupa kesepakatan lisan, tanpa berkewajiban mencatat resmi pada dinas ketenagakerjaan.

Jika suatu perusahaan memutuskan untuk menyusun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam bentuk lisan.

Maka perusahaan diwajibkan untuk membuat surat pengangkatan kerja sebagai bukti dan dasar kerja karyawan, yang berisi:

  • Nama serta alamat pegawai
  • Tanggal kapan karyawan akan bekerja
  • Jenis pekerjaan yang akan dilakukan pegawai
  • Besar upah yang akan diterima pegawai.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang dituangkan secara tertulis memiliki nilai bukti yang kuat.

Sehingga dapat digunakan sebagai bukti dalam penyelesaian konflik yang mungkin timbul diharu yang akan datang antara karyawan dan perusahaan. (aef/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: