Sertifikat HGB Pedagang Pasar Wage Diserahkan ke Aset Daerah, Diperbarui dengan Perjanjian Dinas

Sertifikat HGB Pedagang Pasar Wage Diserahkan ke Aset Daerah, Diperbarui dengan Perjanjian Dinas

Kondisi di Pasar Wage-Foto Dok Radar -

PURWOKERTO- Sebanyak 163 pedagang Pasar Wage yang menempati kios di lantai satu, memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun. Mulai Januari tahun ini, diserahkan ka bidang aset untuk diperbarui dengan Perjanjian Dinas.

"Di dalamnya berisi luas kios dan retribusi per hari atau per bulan," ujar Kepala UPTD Pasar Purwokerto Wilayah I, Arief Budiman.

Dia mengatakan, ada HGB tersebut karena saat pembangunan dulu dilakukan pihak ketiga. Saat ini sudah dikelola Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas.

Kepala Bidang Pasar Dinperindag Kabupaten Banyumas, Sarikin menambahkan, penerimaan HGB selesai 13 Juni kemarin.

"Dengan diterimanya sertifikat HGB, pengelolaan dilakukan oleh Dinperindag," pungkasnya. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: