Akta Perdamaian Dianggap Cacat Hukum, Politisi Purbalingga Menggugat di PN Purbalingga

Akta Perdamaian Dianggap Cacat Hukum, Politisi Purbalingga Menggugat di PN Purbalingga

Tim kuasa hukum HR Bambang Irawan saat bertemu dengan wartawan di kantornya. (ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kuasa hukum politisi HR Bambang Irawan, Endang Yulianti menggugat akta perdamaian hutang piutang antara kliennya dengan pengusaha asal Kota Purwokerto Anthon Donovan.

Sebab, akta perdamaian tersebut dinilai cacat hukum dan merugikan kliennya, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga.

Sidang perdana gugatan untuk menganulir akta perdamaian tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Kamis 10 Agustus 2023 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Endang kepada wartawan di kantornya, Jumat, 11 Agustus 2023 sore.

BACA JUGA:Maksimal Sepekan Masih Bandel, Reklame Atribut Parpol dan Bacaleg Bisa Dicopot

Dia menganggap, akta perdamian Nomor 11/Pdt.G/2010/PN.Pbg tertanggal 2 September 2010 tersebut cacat hukum.

Dijelaskan Endang, pihaknya menggugat akta perdamaian tersebut, karena bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat 2.

"Di dalam Perma disebutkan, pelaksanaan mediasi tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukum. Mediasi harus langsung dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara," jelasnya.

Dia menambahkan, tertulis dalam Perma tersebut pada Pasal 2 ayat 3, bahwa putusan hakim tentang akta perdamaian harus batal demi hukum.

BACA JUGA:Jalur Wisata Khusus, Kutabawa- Bambangan Belum Miliki Marka Jalan

"Atas dasar tersebut kami menggugat akta perdamaian tersebut," tambahnya

Apalagi menurutnya, isi akta perjanjian tersebut sangat merugikan kliennya. Ditambah, kliennya juga  tidak tahu tentang proses penyusunannya. Semua, diwakili dan ditandatangani oleh kuasa hukum.

"Bukan oleh pihak yang berperkara langsung,” tandasnya.

Dia juga menjelaskan menyanggupi membayar hutang pokok sebesar Rp 330 juta. Termasuk denda kerugian sesuai appraisal suku bunga bank sebesar Rp 1 miliar lebih.

BACA JUGA:Belanja APBD 2023 Naik 3,22 Persen, DPRD Berikan Sejumlah Saran Kepada Pemkab

Namun, pihal tergugat menolak dan tetap kukuh menuntut pembayaran penuh bunga ganti rugi sebesar Rp 4 miliar, sesuai dengan akta yang dianggapnya cacat hukum.

Hal itu menurutnya di luar kewajaran. Sebab, kliennya diminta membayar bunga Rp 4 miliar, dari hutang pokok yang hanya Rp 330 juta.

Dia juga memastikan kilennya beritikad baik untuk membayat hutangnya, namun sesuai dengan kewajaran.

Terpisah, Anton Dhonovan didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto menjelaskan, pihaknya merasa kaget dan aneh karena akta perdamaian antara kliennya dengan Bambang Irawan digugat.

BACA JUGA:Kaum Difabel Purbalingga Dapat Pelatihan, Ini Kesulitannya

Karena itu, pihaknya juga melakukan perlawanan dengan menggugat balik, agar keputusan pengadilan tahun 2010 terkait masalah tersebut dieksekusi.

Dia mengungkapkan, masalah tersebut berawal dari kerjasama pekerjaan proyek pembangunan pabrik rambut palsu di Kelurahan Karangsentul, Purbalingga, pada 2007 lalu.

Disepakati proyek tersebut dikerjakan dengan nilai Rp 550 juta. Dia juga sudah mendapatkan uang muka Rp 15 juta, sebagai tanda jadi.

Namun, setelah pekerjaan hampir jadi, dia tak kunjung mendapatkan dana yang dijanjikan. Gusar tak kunjung mendapatkan haknya. Dia mengakui agak sulit menagih uangnya hingga sekarang.

Disebutkan, akta yang digugat merupakan kesepakatan bersama melalui kuasa hukum waktu itu. Jadi dia menyebut gugatan yang dialami menjadi aneh.

Diketahui, pada tahun 2021, sudah dilaksanakam sejumlan proses mediasi baik di pegadilan maupun pribadi. Namun, tak ada kata sepakat. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: