Tolak Pelaksanaan Eksekusi, Puluhan Massa Demo di Depan Pengadilan Agama Banyumas
DEMO : Massa saat melakukan aksi unjuk rasa di depan PA Agama Banyumas, Selasa (24/10/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Puluhan massa melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Agama (PA) BANYUMAS desa Kaliori Kecamatan Kalibagor, Selasa (24/10/2023).
Mereka melakukan aksi unjuk rasa, agar Pengadilan Agama (PA) BANYUMAS menunda proses eksekusi terhadap sebidang lahan dan bangunan di Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja.
Diketahui, kasus sengketa tersebut melibatkan antara pemohon, Sekh Bakir, Kepala MI Ma'arif NU Kedungrandu, dengan termohon Masitotul Khilmah, warga yang menempati lahan disekitar MI Ma'arif NU.
Masitotul menerangkan, aksi dilakukan agar PA BANYUMAS dapat menunda proses eksekusi terhadap rumah yang ditempatinya.
BACA JUGA:Demo Sopir Angkutan Baturraden, Komisi II DPRD Banyumas: Kita Akan Proses
BACA JUGA:Begini Penjelasan Pengelola Hall Fifa Lounge dan Billiard, Usai Didemo Warga karena Timbulkan Kebisingan
Apalagi rumah tersebut, dijelaskannya telah mereka tempati selama 42 tahun memiliki sertfikita dan bukti akta jual beli.
"Banyak sekaki kebohongan, karena kami bukan menempati tanah wakaf, jadi pihak sana dimenangkan wakaf lisan tahun 1967, diperkuat dengan ikrar wakaf tahun 2000. Padahal diikrar wakaf tahun 2000 batas sebelah barat adalah ibu Cholisun, ibu saaa itu yang disengketakan," jelasnya.
Dituturkannya, bahwa tanah yang ia tempati tersebut bukanlah tanah wakaf.
"Untuk wakaf lisannya dari saksi pelaku sejarah tidak ada yang membenarkan, semua memberi kesaksian NU membeli, tapi kenyataannya banyak sekali kebohongan," bebernya.
BACA JUGA:Diduga Timbulkan Kebisingan, Warga Demo Tempat Hiburan di Purwokerto
BACA JUGA:1 Mei Demo Hari Buruh Massanya Hanya Belasan di Purwokerto
Selain itu, pihaknya menuntut kejelasan mengenai kesepakatan atau perjanjian pada tahun 2017.
"Saksi sejarah masih hidup, tidak ada wakaf semua beli ke orang NU. Dan harapan kami perjanjian kesepakatan 2017 itu paling manusiawi," terangnya.
Terpisah, Sekh Bakir, pemohon eksekusi menjelaskan, memang telah ada perjanjian pada tahun 2017 akan tetapi dari segi keuangan NU tidak dapat menyanggupi.
"2017 sudah ada mediasi, lintas MBC, NU ranting, pemdes, dan ahli waris yang menempati. Dibatasi 1 tahun, nominal waktu itu senilai, tapi sampai satu tahun kita tidak bisa menyanggupi untuk melaksanakan," katanya saat mediasi dengan termohon.
BACA JUGA:Unjuk Rasa FSPKEP, Minta Perppu No 2 Tahun 2020 Dicabut
BACA JUGA:Ratusan Buruh Migas Unjuk Rasa, Tolak Penurunan Upah dan PHK Sepihak
Disebutkan, nilai sebagaimana perjanjian untuk ganti rugi terhadap tanah yang disengketakan ini ialah sekitar Rp. 280 Juta waktu itu.
"Sekitar Rp. 280 juta, ganti rugi itu senilai harga tanah dan harga bangunan, disepakati tapi NU tidak kuat (segi keuangaran, red)," tambahnya.
Hingga akhirnya kasus tersebut dibawa ke Pengadilan Agama untuk mencari kepastian hukum dan memenangkan pemohon eksekusi.
Terpisah, M. Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. Kepala Pengadilan Agama (PA) Banyumas menjelaskan, jika kasus tersebut telah melalui sejumlah tahapan dan saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Keluarga Pedagang Unjuk Rasa, Tuntut Kejelasan Penanganan Pembangunan eks Pasar Kroya
BACA JUGA:Warga Desa Cilongok Kembali Berunjuk Rasa, Kades Tetap Tak Mau Mundur dari Jabatannya
"Perkara ini diajukan sejak Februari 2022, tingkat pertama banding sampai tingkat kasasi april 2023, artinya sudah setengah tahun lebih untuk pemeriksaannya. Dan putusan kasasi ini kan sifatnya final," katanya.
Dan saat memediasi antara pemohon dan termohon, tidak ada titik temu antara keduanya. Pemohon meminta agar tetap dilakukan eksekusi dan meminta lahan dan bangunan dikosongkan, sementara termohon meminta agar eksekusi ditunda dan tetap menempati bangunan hingga adanya putusan PK ke MA yang akan dilakukan. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: