KPPS di Kabupaten Banyumas Sortir Surat Undangan Pemilih Pilkada

KPPS di Kabupaten Banyumas Sortir Surat Undangan Pemilih Pilkada

Ketua KPPS TPS 04 Desa Kamulyan sedang merampungkan pembubuhan dua tanda tangan di sebanyak 550 lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, Rabu (20/11/2024). -FIJRI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambak sudah mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau surat undangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa.

"Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih sejumlah daftar pemilih tetap (DPT). Di Kecamatan Tambak ada 39.452 pemilih di DPT," terang Ketua PPK Tambak Syamsul Huda, Rabu (20/11/2024).

PPS desa juga telah mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di masing-masing 12 desa di wilayah Kecamatan Tambak.

Salah satu Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Kamulyan, Agus Setyo Wibowo mengatakan, pihaknya hari ini menargetkan rampung pembubuhan dua tanda tangan pada surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih sebanyak 550 lembar.

BACA JUGA:Musim Hujan, Penyelenggara Pilkada di Kecamatan Tambak Waspada TPS Rawan Bencana

BACA JUGA:KPU Banyumas Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024

"Dilanjutkan KPPS melakukan sortir surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih untuk memudahkan distribusi ke pemilih," jelas Agus.

Di surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih tidak tercantum alamat detail. Sehingga dilakukan sortir untuk pengelompokan pemilih berdasarkan RT dan RW. Supaya petugas yang mengantar tidak kesulitan.

Selain itu, sortir surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih untuk mendata pemilih di DPT yang telah meninggal dunia. Nantinya, surat undangan tidak didistribusikan ke keluarga atau ahli warisnya.

"Surat pemberitahuan milik pemilih yang meninggal dunia tidak diberikan ke keluarganya untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan," terang Agus.

Distribusi surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dijadwalkan maksimal sampai H-3 pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024. Hari pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) mendatang. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: