Unjuk Rasa FSPKEP, Minta Perppu No 2 Tahun 2020 Dicabut

Unjuk Rasa FSPKEP, Minta  Perppu No 2 Tahun 2020 Dicabut

Ratusan pekerja yang tergabung dalam FSPKEB gelar aksi damai di depan pendopo Cilacap, Kamis 16 Maret 2023.-Dwi Antoro Widagdo untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ratusan buruh atau pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas bumi dan Umum ( FSP KEP) kembali gelar unjuk rasa tolak omninus law.

Selain tolak Omnibus Law, FSPKEP juga menuntut Pemerintah pusat agar mencabut Perppu no 2 tahun 2020 atau merevisi Perppu tersebut dengan melibatkan partisipasi dari para pekerja.

"Jangan sampai Perppu no 2 tahun 2020 itu disahkan menjadi Undang - undang oleh DPR Pusat," kata Koordinator aksi Dwi Antoro Widagdo, Ketika dihubungi Radarmas, Jumat 17 Maret 2023.

Menurut Dwi Antoro, awal diterbitkannya UU no 11 Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi meminta Pemerintah melakukan pengkajian selama 2 tahun, dalam prakteknya Pemerintah malah menerbitkan Perpu No 02 Tahun 2022 yang kandungannya sama, tetap merugikan pekerja.

"UMK di Cilacap tahun 2022 hanya naik 0,8 persen saja, sedangkan inflasi sebesar 1,88 persen, tahun 2023 naik sebesar 6,80 persen sedangkan inflasi 6,81 persen, penghasilan kami tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok," lanjutnya.

Selain itu, FSPKEB menilai penghapusan upah minimum sektoral sebagai pembeda sektor industri sesuai dengan tingkat produktifitas dan resiko kerja dan perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja yang awalnya 3 tahun menjadi 5 tahun semakin memberatkan.

"Hal itu menjadi prioritas penolakan dari kami, kami berharap Pemerintah Kabupaten Cilacap dapat meneruskan aspirasi kami hingga ke tingkat pusat," pungkas Dwi Antoro. (Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: