Dalam 2 Pekan Puluhan Ribu Butir Obat-Obatan Terlarang Diamankan, Satresnarkoba Cilacap Amankan 15 Tersangka
15 orang tersangka saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap, Selasa 17 Oktober 2023.-Julius/Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap dalam kurun waktu 2 Minggu berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di hampir seluruh wilayah hukum Polresta Cilacap.
Tidak tanggung-tanggung, operasi yang melibatkan seluruh Polsek Jajaran tersebut berhasil menangkap 15 tersangka yang terdiri dari 14 pengedar dan 1 orang bandar dengan barang bukti sebanyak 51.967 butir obat daftar G atau terlarang.
"Keseluruhan tersangka ditangkap di 14 lokasi yang berbeda, 14 tersangka berperan sebagai pengedar dan 1 orang berperan sebagai bandar," Kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam keterangan resminya, Selasa 17 Oktober 2023.
Menurut Kapolresta, modus operandi peredaran obat-obatan tersebut para pelaku menggunakan metode Cash On Deliveri (COD), para pembeli dan pelaku akan bertemu pada suatu tempat dan melakukan transaksi.
BACA JUGA:Baliho Robek di Simpang Tiga Tugu Lilin Gumilir Membahayakan Pengguna Jalan
BACA JUGA:Krisis Air di Banyumas, Begini Trik Mandi Biar Hemat, Hanya Cukup Dua Botol Air Mineral
"Rata-rata korban atau pembeli adalah para remaja usia sekolah, salah satu hasil ungkapan, ketika kita sedang menangani kasus tawuran pelajar dan mendapati beberapa pelajar mengkonsumi obat-obatan lalu kita kembangkan," lanjut Kapolresta.
Keseluruhan barang bukti tersebut berasal dari luar Cilacap dan dikirim menggunakan jasa transportasi darat seperti dari Jakarta serta tidak menutup kemungkinan kabupaten terdekat dengan menyadar para remaja.
"Mendasari banyaknya laporan peredaran obat- obatan terlarang di wilayah Cilacap sehingga dalam 2 Minggu kita giatkan operasi hasilnya cukup signifikan," beber Kapolresta.
Para pelaku terjerat dengan Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan denda maksimal 5 Miliar Rupiah.
BACA JUGA:Bawa Kabur Motor Milik Pelajar, Pemuda Asal Tasikmalaya Diringkus Polisi
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Kasir SPBU di Sokaraja Banyumas Diamankan Polisi
"Kita menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan agar segera melapor kemudian kepada para guru agar lebih memperhatikan para muridnya, jika ada yang seperti terpengaruh obat-obatan segara laporkan ke kami," pungkas Kapolresta. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: