Motor hilang dicuri di kos-kosan, Bagaimana Pertanggungjawaban Pemilik Kost?

Motor hilang dicuri di kos-kosan, Bagaimana Pertanggungjawaban Pemilik Kost?

Motor hilang dicuri di kos-kosan Pemilik Kos-Kosan Wajib Tanggung Jawab-faktualnews.co-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pada saat ini sedang maraknya kasus pencurian di kos-kosan, terutama kendaraan khususnya sepeda motor milik mahasiswa

Terutama di kos-kosan yang berdekatan dengan perguruan tinggi atau universitas, kejadian pencurian lebih sering terjadi.

Pencuri cenderung mengincar kos-kosan yang dihuni mahasiswa karena terdapat banyak sepeda motor yang terparkir di dalamnya.

Para pelaku pencurian motor ini sering merencanakan tindakan mereka dari jauh sebelum melakukan .

BACA JUGA:Marak Pencurian Motor, Begini Tips Memilih Tempat Parkir yang Aman!

BACA JUGA:Untuk Tukang Ojek, Awas Modus Baru Pencurian Motor dari Penumpang yang Pura-pura Ngojek

Selama ini, para korban yang kehilangan sepeda motor hanya bisa menerima keadaan dengan pasrah, dan hanya melaporkan kejadian ke polisi yang tidak selalu menghasilkan penyelesaian yang memuaskan. 

Dalam kasis ini pemilik kos-kosan diwajibkan untuk bertanggung jawab, jika barang yang dicuri tidak dapat dikembalikan, pemilik kos-kosan diharuskan membayar ganti rugi sesuai dengan nilai barang yang hilang.

Pemilik kos-kosan seharusnya yang melaporkan kejadian ini kepada polisi, bukan para penghuni kos-kosan karena tanggung jawab pemilik kos-kosan adalah melindungi para penghuni yang telah membayar sesuai perjanjian.

Jika tidak, hal itu menunjukkan pemilik kos-kosan lebih mengutamakan keuangan daripada keselamatan dan kenyamanan para penghuninya.

BACA JUGA:Kejari Kebumen Eksekusi Terpidana Pencurian Motor

BACA JUGA:Tiga Spesialis Pencurian Motor Diringkus

Secara hukum, sepeda motor dianggap sebagai suatu kesatuan produk yang utu, sebagai pengelola kos yang bertanggung jawab atas keamanan penghuninya harus menjaga barang-barang milik penghuni kos.

Dasar Hukum 

Pada Pasal 1709 KUHPer mengatur bahwa penerima titipan memiliki kewajiban untuk mengembalikan barang titipan kepada pemilik yang menitipkannya.

Selanjutnya, Pasal 1710 KUH Perdata juga mengatur bahwa pemilik penginapan atau kos memiliki tanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang milik penghuni.

Tanggung jawab ini tidak terpengaruh meskipun pelakunya adalah pihak eksternal atau dari luar lingkungan kos.

BACA JUGA:Tips Sepeda Motor Aman Saat berada di Kosan, Anti Maling.

BACA JUGA:Waspada Curanmor! Perhatikan 4 Tips Motor Aman dari Maling di Tempat Umum

Berikut isi dari pasal 1710 KUH Perdata 

“Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar.” 

Jika kehilangan terjadi, pengelola kos bisa dilaporkan dengan gugatan perdata karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang merujuk pada pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPer.

Tidak hanya itu, kamu sebagai penghuni kosan  juga memiliki perlindungan hukum berdasarkan UU. Sesuai pasal 18 ayat 1 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dijelaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat mengonsumsi barang atau jasa yang ditawarkan.

BACA JUGA:Marak Pencurian Motor, Begini Tips Memilih Tempat Parkir yang Aman!

BACA JUGA:Rekomendasi Alat Pengaman Motor Cegah Pencurian Kendaraan

 

Pertanggungjawaban Pemilik Kos 

Jika barang hilang di kosan disebabkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola kos, berdasarkan hukum kamu memiliki hak untuk meminta ganti rugi dari pihak pengelola kosan,

Contoh kelalaian di mana pemilik atau pengelola kosa tersebut pergi kemudian lupa mengunci pagar kosan, membiarkan pagar terbuka, dan kejadian serupa lainnya.

Dalam hal ini, pemilik kos dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak yang mengalami kerugian (penghuni kos) akibat kehilangan sepeda motornya.

Terutama jika pemilik telah memberikan jaminan (garansi) pada awal penempatan perjanjian akan menjamin kenyamanan dan keamanan, berdasarkan rumusan pasal 1243 KUHPerdata.

BACA JUGA:Tips agar Motor Kamu Anti Pencurian, Apalagi Kalian Anak Kost Wajib Tahu

BACA JUGA:Tips Memilih Lokasi Parkir Aman untuk Sepeda Motor

Untuk hal ini sebenarnya bisa diawali dengan mencoba bernegosiasi terlebih dahulu dengan pemilik kos-kosan untuk meminta ganti rugi secara sukarela.

Penting untuk kamu menginformasikan bahwa kejadian ini memiliki dasar hukum dan diatur dalam hukum Perdata. 

Jika upaya negosiasi dengan pemilik kos-kosan tidak membuahkan hasil, kamu memiliki opsi untuk segera mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan. (aef/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: