Tiga Spesialis Pencurian Motor Diringkus

Tiga Spesialis Pencurian Motor Diringkus

TANGKAP : Para pelaku pencurian sepeda motor dipamerkan di Mapolres Purbalingga.aditya/radarmas Dua Diantaranya Penadah PURBALINGGA - Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari. Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, satu orang pelaku pencurian dan dua penadah sepeda motor curian tersebut. Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Nurkholis (42), warga Desa Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. Dia ditangkap, karena melakukan pencurian sepeda motor milik Muhyanto Mukhlas (61), warga Desa Metenggeng Kecamatan Bojongsari. "Pelaku mencuri sepeda motor korban di samping kandang ayam di Desa Metenggeng, pada 29 Mei lalu," kata Kapolres, kemarin. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yang merupakan penadah sepeda motor curian Nurkholis. Yakni, Sutrisno (41), warga Desa Sawangan Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Serta, Sutarko (48), warga Desa Cilongok Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Dijelaskan olehnya, pelaku menjual sepeda motor curian, yakni Yamaha Vega warna hitam dengan nomor Polisi R 2104 KL kepada Sutrisno. Kemudian Sutrisno menjual kembali sepeda motor tersebut, kepada Sutarko. Dari tangan tersangka diamankan empat sepeda motor berbagai jenis, tiga diantaranya merupakan kendaraan yang digunakan untuk mendukung perbuatan pencurian tersebut. Serta, uang tunai Rp 2 juta, telepon genggam dan empat buah kunci sepeda motor. “Kepada tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: