PGRI Desak Larangan Rekrutmen Guru Honorer di Banjarnegara Ditinjau Ulang

PGRI Desak Larangan Rekrutmen Guru Honorer di Banjarnegara Ditinjau Ulang

BANJARNEGARA -Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan berbagai tuntutan pada Rapat Kerja PGRI Bnajarnegara, kemarin. Mereka juga mengeluhkan jumlah tenaga pengajar pada satuan pendidikan di wilayah Kabupten Banjarnegara. Wakil Ketua 1 PGRI Banjarnegara Suwandi mengatakan jumlah guru Pegawai Negeri Sipil disetiap sekolah negeri rata-rata di bawah lima puluh persen dari jumlah guru secara keseluruhan. "Lebih banyak yang belum PNS," katanya. Larangan merekrut guru honorer juga disebut Suwandi sebagai salah satu kebijakan yang tidak luwes. Sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2005 Jo PP NO 43 Tahun 2007 menjadi landasan pelarangan tersebut. Kebijakan ini akan merepotkan sekolah khususnya sekolah negeri dimana banyak staf pengajarnya yang mendekati purna tugas. Dalam Konferensi Kerja PGRI Banjarnegara Senin(30/4), Ketua PGRI Banjarnegara Sukirman menyebutkan dirinya mewakili 8.000 ribu anggotanya untuk mendesak pemerintah supaya mengkaji ulang adanya larangan sekolah merekrut tambahan guru secara mandiri. "Kalau tidak boleh ada guru tambahan bagaimana mungkin sekolah dapat mengajar jumlah siswanya yang terus bertambah," tandasnya. Sukirman juga menyoroti adanya peraturan tentang penggunaan dana bantuan operasional siswa (BOS) yang membatasi adanya penggunaan dana untuk kesejahteraan guru. "Hanya 15 persen," tegasnya. Hal inilah yang menurutnya juga mempengaruhi rendahnya tingkat kesejahteraan guru saat ini. Menurutnya jika dana BOS digunakan hanya untuk mencukupi kebutuhan fasilitas belajar siswa saja tanpa mempertimbangkan kesejahteraan pengajarnya akan timpang. (her)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: