Dinperindag Purbalingga Tegaskan Lapak PFC Ditinggal, Akan Diambil Alih
Petugas Sat Pol PP Purbalingga ikut mengingatkan pedagang yang tetap diluar PFC agar menempati kembali lapak atau tempat jualan mereka.-AMARULLAH/RADARMAS-
Aturan dimaksud yaitu peraturan bupati nomor 94 tahun 2019 harus ditegakkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: