Marka Bergerigi Larangan Parkir Kerap Diabaikan
DILANGGAR: Marka garis kuning larangan parkir kendaraan kerap dilanggar di wilayah kota.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Marka larangan parkir berupa garis bergerigi warna kuning yang ada di ruas Jalan Jenderal Soedirman (Jensoed) Barat PURBALINGGA dan sekitarnya kerap diabaikan. Banyak pengguna kendaraan parkir di atas garis kuning itu.
Padahal, sesuai aturan bisa ditindak pelanggaran. Hingga kini, garis kuning itu masih dilanggar dan seakan tidak ada larangan.
Pantauan Radarmas, pelanggaran banyak ada di ujung pertigaan sebelah selatan Jalan Wirasaba. Lalu di Pertigaan Kompo Motor. Sepeda motor masih diparkir di atas garis kuning itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Purbalingga, Raditya Widayaka melalui Kabid Lalulintas, Sunarno mengakui masih banyak pelanggaran larangan parkir.
BACA JUGA:PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Dua Pelamar Langsung Ambil Formulir
BACA JUGA:Giliran Bupati Petahana Ambil Formulir Pendaftaran di DPC PDIP Kabupaten Purbalingga
"Pembinaan juru parkir sudah rutin kami lakukan, namun saat penerapan di lapangan, kadang juru parkir maupun pemilik kendaraan tidak patuh," tegasnya.
Padahal jika pelanggaran itu dibiarkan, maka memicu terjadinya kecelakaan lalulintas. Karena yang dibuat marka garis bergerigi biasanya di dekat lampu Bangjo, perempatan besar dan lainnya.
"Kami sebenarnya bukan pihak atau institusi yang bisa memberikan pro yustisi atas pelanggaran itu. Namun, biasanya upaya preventif dan pembinaan langsung dilakukan saat ada kegiatan di lapangan," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya tidak bisa mengubah kondisi itu. Karena sesuai UU, zona atau titik yang diberi marka larangan parkir sudah memenuhi syarat. Salah satunya berada di dekat tikungan, traffict light tersebut.
“Pada prinsipnya bahu jalan tidak boleh untuk parkir kendaraan. Namun kondisi saat ini, ketika ada toko, pemilik tidak terlalu memikirkan area untuk parkir. Mereka masih tergantung pada jalan umum milik negara atau pemerintah,” ujarnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: