Jadi Bacaleg, 5 Desa di Purbalingga Diisi Pj Kades, 1 Masih Proses

Jadi Bacaleg, 5 Desa di Purbalingga Diisi Pj Kades, 1 Masih Proses

Perwakilan parpol saat pertama menyerahkan berkas Bacaleg, seperti PDIP ada yang dari Kades.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Para bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 6 kepala desa (Kades) di Kabupaten PURBALINGGA, menjadikan kekosongan jabatan tersebut. Pengisian penjabat (Pj) Kades sudah rampung 5 orang dan tersisa satu, yaitu Desa Purbasari Kecamatan Karangjambu.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto, Rabu 4 Oktober 2023 menjelaskan, bagi bacaleg yang sudah mengajukan pengunduran diri, proses usulan SK pemberhentian sudah selesai dan PJ sudah memimpin desa.

Kemudian soal pengisian melalui Pilkades antar waktu, tahun depan sudah tidak  memungkin. Karena sisa waktu setelah pileg kurang dari satu tahun. "Untuk satu kades yang masih berproses SK pengunduran diri atas nama Suwito, Desa Purbasari," katanya.

BACA JUGA:Tiga Bulan Terakhir, Desa Sidanegara Purbalingga Kesulitan Air Bersih

BACA JUGA:Banyak Permintaan Pemecatan Kepala SMP N 2 Cimanggu, Cilacap, Kepala Dinas P dan K : Kita Sampaikan Pimpinan

Total ada 6 kades jadi Bacaleg. Masing- masing 1. Ayatno Desa Kalikajar dari PDIP.  2. Uut  Trias Yanuar Desa Selaganggeng dari  Golkar. 3. Joko Pranoto Desa Tunjungmuli dari  PKB. 4. Suratman Desa Siwarak, dari  PKB dan 5. Kades Sumampir Kecamatan Rembang dan 6. Suwito Desa Purbasari, dari  PKB.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Purbalingga yang belum selesai pengajuan Pj diminta secepatnya mengusulkan. 

Plt Asisten 1 Sekda Yani Sutrisno Udhi Nugroho menjelaskan, mekanisme pengajuan mundur kades muaranya ada di Bupati. Sesuai peraturan KPU RI juga sudah diatur soal pengunduran diri kades jika terkait parpol dan caleg.

BACA JUGA:Suhu Panas di Purwokerto Bikin Gerah? Ini Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Warga Adukan Remaja Jalanan Nongkrong di Taman Sumpiuh, Satpol PP: Wajah Baru

Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2003 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota se Indonesia. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: