Jadi Bacaleg, 5 Desa di Purbalingga Diisi Pj Kades, 1 Masih Proses
Perwakilan parpol saat pertama menyerahkan berkas Bacaleg, seperti PDIP ada yang dari Kades.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Para bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 6 kepala desa (Kades) di Kabupaten PURBALINGGA, menjadikan kekosongan jabatan tersebut. Pengisian penjabat (Pj) Kades sudah rampung 5 orang dan tersisa satu, yaitu Desa Purbasari Kecamatan Karangjambu.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto, Rabu 4 Oktober 2023 menjelaskan, bagi bacaleg yang sudah mengajukan pengunduran diri, proses usulan SK pemberhentian sudah selesai dan PJ sudah memimpin desa.
Kemudian soal pengisian melalui Pilkades antar waktu, tahun depan sudah tidak memungkin. Karena sisa waktu setelah pileg kurang dari satu tahun. "Untuk satu kades yang masih berproses SK pengunduran diri atas nama Suwito, Desa Purbasari," katanya.
BACA JUGA:Tiga Bulan Terakhir, Desa Sidanegara Purbalingga Kesulitan Air Bersih
Total ada 6 kades jadi Bacaleg. Masing- masing 1. Ayatno Desa Kalikajar dari PDIP. 2. Uut Trias Yanuar Desa Selaganggeng dari Golkar. 3. Joko Pranoto Desa Tunjungmuli dari PKB. 4. Suratman Desa Siwarak, dari PKB dan 5. Kades Sumampir Kecamatan Rembang dan 6. Suwito Desa Purbasari, dari PKB.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Purbalingga yang belum selesai pengajuan Pj diminta secepatnya mengusulkan.
Plt Asisten 1 Sekda Yani Sutrisno Udhi Nugroho menjelaskan, mekanisme pengajuan mundur kades muaranya ada di Bupati. Sesuai peraturan KPU RI juga sudah diatur soal pengunduran diri kades jika terkait parpol dan caleg.
BACA JUGA:Suhu Panas di Purwokerto Bikin Gerah? Ini Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Warga Adukan Remaja Jalanan Nongkrong di Taman Sumpiuh, Satpol PP: Wajah Baru
Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2003 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota se Indonesia. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: