Satpol PP Cilacap Tertibkan 45 Banner Serta Spanduk Komersil dan Partai yang Melanggar Aturan

Satpol PP Cilacap Tertibkan 45 Banner Serta Spanduk Komersil dan Partai yang Melanggar Aturan

Satpol PP Cilacap tertibkan banner dan spanduk ilegal. -Fathan untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Puluhan banner dan spanduk terlihat di sekitar area Cilacap kota. Pemasangan banner yang melanggar aturan ditindak Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap.

Meskipun sudah beberapa kali ketahuan melanggar aturan, namun para pemasang banner dan beberapa atribut iklan sering menyalahi aturan yang berlaku. 

Sekretaris Satpol PP Cilacap Fathan Adhi Candra mengatakan, tidak henti-hentinya Satpol PP menertibkan beberapa banner yang melanggar aturan. Namun masih terus dilanggar. 

"Kegiatan ini merupakan giat rutin K3 (ketertiban, kebersihan, keindahan). Tadi sudah ditertibkan 28 buah banner spanduk komersil dan 17 banner spanduk partai, katanya, Kamis (28/9/2023).

BACA JUGA:Banner dan Baliho Ilegal di Cilacap Ditertibkan, Kasatpol : Upaya Naikkan PAD dari Sektor Pajak

BACA JUGA:Ratusan Banner Liar Ditertibkan Satpol PP, Kasatpol PP : Harus Ikuti Aturan

Dikatakan Fathan, banner dan spanduk yang ditertibkan berada di perempatan Bandengan, pertigaan Wahidin, perempatan Damar, Jalan Pemintalan, Jalan Jend Sudirman, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Let Suprapto, Jalan Juanda dan Jalan Gatot Subroto.

"Banner dan spanduk diamankan karena dipasang melintang dan tidak berizian. Banner dan spanduk sudah kita amankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Cilacap," kata dia. 

Dia mengatakan, setiap hari pihaknya juga selalu rutin melakukan patroli guna pengecekan pemasangan banner yang tidak sesuai aturan dan langsung ditertibkan.

"Dipasang ditiang-tiang juga tidak boleh. Seperti ditiang listrik, telepon jika kita lihat akan kita tertibkan," ujarnya. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: