Ratusan Banner Liar Ditertibkan Satpol PP, Kasatpol PP : Harus Ikuti Aturan

Ratusan Banner Liar Ditertibkan Satpol PP, Kasatpol PP : Harus Ikuti Aturan

Petugas Satpol PP mencopot baliho tak berizin di jalan Damar, Sabtu 22 Juli 2023.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Cilacap dalam satu pekan terakhir mengadakan giat rtin untuk mencipatakan ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) dengan menyasar spanduk, Baliho, dan banner tidak berizin serta penempatannya yang tidak tepat.

Hasilnya, secara keseluruhan total terkumpul 58 banner besar, 372 banner kecil, 33 buah banner Partai Politik, dan 3 banner melintang jalan.

"Dalam satu pekan kemarin kita lakukan 2 kali operasi K3 dengan menyasar banner-banner liar di beberapa kawasan jalan protokol di wilayah kota, hasilnya ratusan banner kita amankan ke kantor Satpol PP," Kata Kasatpol Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, Minggu (23 Juli 2023).

BACA JUGA:Satpol PP : Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipasang di RTH dan Alat Kelengkapan Jalan

Melihat hasil penertiban yang banyak, satrio menilai, tingkat kesadaran masyarakat terutama yang berkepentingan dengan memasang banner tersebut sangat kurang, hingga perlu adanya sosialisasi atau tindakan tegas.

"Kita kan harus ikuti aturannya, jika ingin masang ya diurus perijinan pada dinas perijinan, untuk Parpol kan belum masa kampanye harusnya ikuti aturan dari KPU," bebernya.

Kegiatan tersebut menyasar beberapa jalan protokol seperti Jalan DI Panjaitan, Jendral Sudirman, MT Haryono, Juanda, Simpang 4 Damar, Dr Wahidin, S Parman, Gatot Subroto, Sutomo, dan jalan protokol lainnya.

"Saat ini kita fokus penertiban pada jalan-jalan protokol wilayah kota, sedangkan untuk di daerah kita minta Satpol PP di kecamatan-kecamatan untuk melaksanka penertiban," lanjutnya.

BACA JUGA:Ganggu Ketertiban, Ratusan Baliho dan Banner Ilegal Diamankan Satpol PP

Banner-banner yang terkumpul saat ini diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap. Satrio meminta, yang merasa memilikinya diharap mengambil di Kantor Satpol PP. Jika tidak ada yang mengambil, maka akan dilakukan pemusnahan.

"Silahkan diambil di kantor kami, sekaligus untuk pendataan. Jika tidak ada yang ambil maka akan kita musnahkan," tegas Kasatpol. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: