Masih Menjadi Masalah, Jajaran Panwaslucam Diminta Awasi Ketat Penyusunan DPTb dan DPK

Masih Menjadi Masalah, Jajaran Panwaslucam Diminta Awasi Ketat Penyusunan DPTb dan DPK

Rapat koordinasi dengan Panwaslucam di Aula Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pengawasan terhadap perpindahan pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masih menjadi bahasan utama jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA.

Hal itu terlihat jelas dalam rapat antara jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam), Sabtu, 9 September 2023.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Wawan Eko Mujito mengatakan, harus ada kesepahamam dalam pengawasan penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Sebab, di lapangan masih ada sejumlah permasalahan yang timbul. Diantaranya adalah masih banyaknya masyarakat yang paham terkait perpindahan pemilih.

BACA JUGA:Gunakan Knalpot Tidak Standar, Puluhan Sepeda Motor Diamankan Polisi

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, IRT di Maos, Cilacap Gunakan KTP Tetangga Untuk Ajukan Kredit

"Dalam penyusunan DPTb dan DPK, kita harus menginventarisir permasalahan yang ada. Jangan sampai nanti ada pemilih yang tidak terfasilitasi dengan baik," katanya, saat rapat koordinasi dengan Panwaslucam di Aula Bawaslu Purbalingga.

Diakuinya masih banyak perpindahan pemilih di lapangan, hingga hari H pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. "Pengawasan penyusunan DPTb dan DPK harus berkelanjutan," ujarnya.

Diketahui, perpindahan pemiluh harus diurus secara manual. Pemilih, yang ingin pindah memilih harus mendatangi  PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat kelurahan/desa, atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), atau kantor KPU kabupaten/kota di alamat asal maupun alamat tujuan. 

Hal itu kerap diabaikan oleh pemilih. Sehingga diperlukan peran aktif dari penyelenggara Pemilu, agar tak terjadi permasalahan terkait perpindahan pemilih. 

BACA JUGA:Rencana Pemberian Insentif Bagi Ketua RT dan RW di Cilacap Disambut Gembira

BACA JUGA:Kebakaran di Cilacap Meningkat, Kerugian Hingga Rp 82 Miliar

Sementara itu, dalam kesempatan itu, dia juga mengajak Panwaslucam untuk melakukab pencegahan pelanggaran melalui media sosial (medsos).

Panwaslucam diminta memproduksi konten iklan layanan masyarakat memuat beberapa kriteria, kerawanan waktu kampanye, kerawanan pelaku kampanye (politik uang, negatif), kerwanan materi kampanye, kerwanan metode kampanye. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: