Kecanduan Judi Online, IRT di Maos, Cilacap Gunakan KTP Tetangga Untuk Ajukan Kredit

Kecanduan Judi Online, IRT di Maos, Cilacap Gunakan KTP Tetangga Untuk Ajukan Kredit

Tersangka TDR, yang kecanduan judi online saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (7/9/2023).-Humas Polresta Cilacap Untuk Radarmas-

CILACAP - Apa yang dilakukan TDR (24) warga Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, terbilang lihai. Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan 2 orang anak itu melakukan penipuan dengan cara meminjam KTP milik para tetangga untuk pengajuan kredit. Diduga hal itu dilakukan gara-gara kecanduan judi online.

Kepada para tetangga, TDR mengaku akan menguruskan pencairan Pra Kerja. Namun oleh tersangka, KTP tersebut digunakan untuk mengajukan kredit topengan atau atas nama orang lain.

"TDR warga saya di Maos Kidul. Memang sejak tahun 2020 lalu dia sering membantu warga urus kartu Pra Kerja. Tapi kenyataannya malah warga ditipu," Kata Kepala Desa Maos Kidul, Beng Sunarjo, Minggu (10/9/2023).

Menurut Beng, TDR ramah kepada warga. Sehingga banyak yang percaya. Namun dari informasi yang dia dapat, TDR melancarkan aksinya dengan dibantu oleh orang lain.

BACA JUGA:Curi Batu Bara dari Kapal Tongkang, Seorang Nelayan Diamankan Petugas Lanal Cilacap

BACA JUGA:Cabuli 2 Murid di Bawah Umur, Guru Silat di Cilacap Diciduk Polisi

"Infonya ada 3 orang yang terlibat, tapi saya juga tidak begitu jelas karena kasusnya ditangani Polda. Ada ratusan warga yang sudah lapor ke saya, dan TDR kemarin sudah ditangkap," terangnya.

Sebelumnya Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, ada sebanyak 196 korban yang sudah dipakai identitasnya untuk pengajuan kredit topengan.

"Alasan tersangka akan dibantu untuk mengurus kartu pra kerja, namun digunakan untuk pengajuan kredit topengan dengan kerugian mencapai Rp 800 juta," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, ia belajar mengenai kredit topengan dari seorang teman dan petugas di PNM. Tersangka mencari nasabah sejak tahun 2020, namun uang hasil pencairan kredit tersebut digunakan untuk membayar utang karena judi online.

"Tersangka ternyata kecanduan judi online, ia menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar hutang," pungkas Kombes Dwi.

Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentan ITE dengan ancaman 6 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar Rupiah. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: