Keterangan Terdakwa Sopir Fortuner Dimentahkan Majelis Hakim

Keterangan Terdakwa Sopir Fortuner Dimentahkan Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas bersiap menggelar persidangan, Selasa (29/8/2023) sore agenda pemeriksaan terdakwa sopir Fortuner.-Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-

Akan tetapi, terdakwa bersikukuh menyatakan tidak ada masalah apapun dengan saksi korban, Taqwa. Terdakwa tetap beralasan bahwa dirinya dalam keadaan setengah sadar.

Hingga di penghujung persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Aliandra Tumpak Setyawan, terdakwa terus memberikan keterangan yang sama.

BACA JUGA:Ruas Jalan Kabupaten Sirau-Nusamangir Rusak Berat, Menghambat Akses Pendidikan

BACA JUGA:Waspada, Modus Baru Pembelian BBM Subsidi, Begini Kronologinya

Terdakwa menjalani persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Banyumas, karena aksinya yang menggemparkan pada bulan Ramadan lalu.

Majelis hakim menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dengan waktu untuk mempersiapkan selama satu minggu. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: