Tatto Kupu-kupu, Dua Terdakwa Dicecar Jaksa dan Majelis Hakim

Tatto Kupu-kupu, Dua Terdakwa Dicecar Jaksa dan Majelis Hakim

Dua terdakwa perkara kejahatan terhadap nyawa menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (23/1/2025) sore di Pengadilan Negeri Banyumas.-HANGSI UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua terdakwa perkara kejahatan terhadap nyawa, Akhir Darsito dan Raka Sukma Setiyadi dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas dalam persidangan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (23/1/2025) sore.

Jaksa Penuntut Umum Aliandra Tumpak Setyawan memberondong pertanyaan diantaranya seputar detail kronologi kejadian berikut senjata tajam yang digunakan terdakwa maupun korban.

Penuntunt umum beberapa kali mengkonfrontasikan antara keterangan terdakwa dan saksi yang hadir dalam persidangan sebelumnya. Sebab, terdakwa telah membenarkan keterangan saksi.

"Korban tidak di rumah, mengapa saudara terdakwa menunggu, tidak pulang saja? Tujuan menunggu korban apa?" desak penuntut umum pada terdakwa Akhir.

BACA JUGA: Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dugaan Pembunuhan Gegara Tatto

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Gegara Tatto Didakwa Berlapis

Penuntut umum mendakwa dua terdakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa, pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Penuntut umum juga mempertanyakan tindakan terdakwa Akhir yang tidak berusaha mencegah terdakwa Raka ketika menikam punggung korban.

Sementara itu, Majelis Hakim Ketua Dwi Putra Darmawan dengan anggota Annissa Nurjanah Tuarita dan Bilden diantaranya menyoroti pekerjaan terdakwa sebagai tukang parkir dan petugas keamanan perumahan bahwa apakah perlu sehari-harinya membawa senjata.

"Dari pemeriksaan para terdakwa, tidak ada niat dari awal untuk menghabisi nyawa korban. Motif awal kesal sama hasil tatto. Tapi, jadi berkembang saat terdakwa mendapatkan tantangan duel dari korban melalui voice note," terang penasihat hukum terdakwa, Ade Budi Brilliant.

BACA JUGA:Mantan Bupati Tatto dan Anggota DPR RI Tety Rohatingsih Dukung Pasangan Syamsul-Sindy

BACA JUGA:Dipicu Masalah Tatto, Begini Kronologi Pembunuhan di Kaliori

Kasus kejahatan terhadap nyawa ini viral di media pada Mei 2024 lalu. Terdakwa melakukan penikaman dipicu oleh tatto gambar kupu-kupu dan akhirnya nyawa korban tidak tertolong. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: