Keterangan Terdakwa Sopir Fortuner Dimentahkan Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas bersiap menggelar persidangan, Selasa (29/8/2023) sore agenda pemeriksaan terdakwa sopir Fortuner.-Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-
BANYUMAS, RADAR BANYUMAS - Keterangan terdakwa sopir Fortuner, Candra Sandy Prayoga (27) dalam persidangan pemeriksaan terdakwa dimentahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (29/8/2023) sore.
Majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto dengan anggota Suryo Negoro Hakim dan Firdaus Azizy, mulanya meminta terdakwa untuk menceritakan kronologis dan bertanya kecepatan kendaraan.
Terdakwa pada keterangannya mengaku bahwa ketika memasuki rel kereta api dalam kondisi setengah sadar dan halusinas,i seolah ada yang mengejar.
"Kecepatan kendaraan antara 40 kilometer perjam saat memasuki rel kereta," jawab terdakwa dalam persidangan terbuka untuk umum itu.
BACA JUGA:Fortuner Melintang di Rel Kereta, Kereta Dialihkan ke Jalur Kiri
BACA JUGA:Oh, Ternyata Ini Penyebab Pengemudi Fortuner Melajukan Mobil ke Rel Kereta Api
Ketika saksi korban, Taqwa berusaha mengingatkan supaya menghentikan laju kendaraan yang masuk ke rel kereta. Terdakwa bahkan sempat berhenti sebentar.
Setelah mobil berhenti dalam posisi melintang di jembatan, terdakwa langsung keluar seorang sendiri meninggalkan korban yang masih berada di dalam Fortuner.
"Keterangan saudara tidak nyambung. Saudara sadar kecepatan 40 kilometer. Saudara sempat berhenti sebentar," tegas hakim anggota Firdaus Azizy.
Terdakwa yang terus dicecar tetap mempertahankan keterangannya bahwa dirinya dalam keadaan setengah sadar. Hingga majelis hakim mempertanyakan saksi, misalnya ahli atau hasil pemeriksaan yang dapat menerangkan sebagai bukti terdakwa setengah sadar.
BACA JUGA:Sopir Fortuner Melintang di Rel Kereta Menjalani Sidang Perdana
BACA JUGA:Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Desa Canduk Lumbir Ludes Terbakar
Atas permintaan majelis hakim tersebut, terdakwa tidak mampu menjawab. Terdakwa menjalani persidangan didampingi penasihat hukumnya dari Posbakum, Ahmad Febrian Khoirurrizal dan rekannya.
"Sekali lagi saya tanya, apa motif saudara? Apa salah Pak Taqwa? Di persidangan ini, kami ingin mengetahui sejauh mana saudara jujur," kata Hakim Ketua Wasis Priyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: