Terdakwa Pembunuhan Gegara Tatto Didakwa Berlapis
Dua terdakwa perkara kejahatan terhadap nyawa bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (9/1/2025).-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-
Dua terdakwa perkara kejahatan terhadap nyawa bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (9/1/2025). -FIJRI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang perkara pembunuhan dua terdakwa Akhir Darsito dan Raka Sukma Setiyadi, Kamis (9/1/2025).
Kasus ini viral di media pada Mei 2024 lalu. Terdakwa menghabisi nyawa korban diduga gegara tatto bergambar kupu-kupu.
Penasihat hukum dua terdakwa, Ade Budi Brilliant menyampaikan kliennya didakwa berlapis yaitu penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa, pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Terkait dengan dakwaan pembunuhan berencana, sepertinya tidak. Karena berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa memang selalu membawa pisau yang digunakan untuk bersih-bersih," kata Ade Budi setelah persidangan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana KPRI NEU RSUD Banyumas Diagendakan Januari 2025
Sehubungan dengan fakta persidangan mengenai motif dua kliennya. Bakal terungkap di agenda persidangan berikutnya ketika pemeriksaan terdakwa.
Ade menambahkan pihaknya tidak mendatangkan saksi meringankan untuk dua terdakwa dalam persidangan perkara nomor 113/Pid.B/2024/PN Bms. Jaksa Penuntut Umum Aliandra Tumpak Setyawan.
Sementara itu, Hakim Ketua Dwi Putra Darmawan dalam persidangan menyampaikan bahwa perkara kejahatan terhadap nyawa ini menjadi pelajaran bagi kita semua.
"Masalah sepele, tatto sampai bisa menghilangkan nyawa. Memang umur sudah takdir. Tapi, kita juga harus menahan amarah dari hal atau perkara yang bertentangan dengan hukum," ujar Hakim Ketua. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: