Waspada, Modus Baru Pembelian BBM Subsidi, Begini Kronologinya
Kedua tersangka saat menjelaskan cara kerja truk modifikasi untuk membeli BBM Bersubsidi, Senin 28 Agustus 2023.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-
CILACAP, RADAR BANYUMAS - Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap barhasil mengungkap tindakan ilegal pembelian BBM subsidi mengunakan truk yang sudah dimodifikasi, dengan tangki penampungan BBM jenis solar.
Petugas mengamankan dua tersangka yaitu SR (42) dan GIP (21), warga Banjarnegara yang merupakan bapak dan anak. Keduanya telah melancarkan aksinya kurang lebih selama satu tahun.
"Mereka menggunakan kartu yang dipinjam dari temannya, lalu mengganti nomor plat sesuai dengan kartu untuk mengelabuhi petugas SPBU," kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arief Fajar Satria, Selasa (29/8/2023).
Kemudian tersangka melakukan pengisian di berbagai SPBU di wilayah Banyumas Raya hingga tanki BBM penuh. Lalu menjual kepada para pemilik truk yang beroperasi di area tambang Banjarnegara, dengan harga dibawah standar.
BACA JUGA:Tindak Pidana Perdagangan Orang Marak, Disnakerin : Pasang Pemberitahuan tiap Desa/Keluarahan
BACA JUGA:Sisi Depan Bioskop Srimaya Purwokerto Terlihat Lagi, Begini Sejarah Singkatnya
"Padahal semestinya truk-truk tersebut harus menggunakan solar untuk industri. Mereka kita tangkap di Jalan Karangjati Kecamatan Sampang setelah melakukan pengisian di SPBU Sampang," tegas AKBP Arief.
Dari pengakuan salah satu tersangka, SR, mereka menjalankan aksinya tiga kali dalam seminggu. Dalam sekali beraksi, mereka berhasil mengumpulkan BBM solar sebanyak 2.500 liter.
"Kita mengambil keuntungan Rp 1 ribu per liter, sekali jalan bisa dapat keuntungan Rp 2 juta sampai Rp 3 juta," katanya.
SR mengatakan, sehabis mengisi BBM di salah satu SPBU, dia menekan tombol pompa untuk mengalirkan BBM dari tangki truk ke tangki BBM yang berada di dalam bak truk.
BACA JUGA:Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Kedungbanteng Masih Terhenti, Begini Perkembangan Kasusnya
BACA JUGA:Bus Terbalik di Cinangsi Berisi Belasan Orang, Diduga Sopir Mengantuk
"Kita lakukan berulang-ulang hingga tangki penuh lalu langsung kita jual," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Tahun 2001 tentang minyak dan gas yang dirubah menjadi UU No 6 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: