Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dugaan Pembunuhan Gegara Tatto

 Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dugaan Pembunuhan Gegara Tatto

Penuntut umum, penasihat hukum, dua terdakwa dan majelis hakim melihat dokumen yang berisi luka pada korban dalam persidangan, Kamis (16/1/2025). -FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Saksi ahli dokter pada instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto dr. M. Zaenuri Syamsu Hidayat, Sp.KF,M.Si. Med, dihadirkan dalam persidangan perkara kejahatan terhadap nyawa dua terdakwa Akhir Darsito dan Raka Sukma Setiyadi, Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Negeri Banyumas.

"Kematian korban diakibatkan pendarahan hebat pada rongga dada kanan disebabkan luka tikam yang ada di punggung kanan bawah yang menembus rongga dada dan paru kanan," papar saksi ahli dalam keterangannya.

Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, saksi ahli memperagakan perbedaan posisi tangan antara tikam, tusuk dan bacok. Supaya tergambar adegan penikaman di punggung korban.

Kasus ini ramai di media pada Mei 2024 lalu. Terdakwa melakukan penikaman terhadap korban diduga gegara tatto bergambar kupu-kupu. Persidangan dihadiri jaksa penuntut umum Aliandra Tumpak Setyawan.

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Gegara Tatto Didakwa Berlapis

BACA JUGA:Dipukul Tiga Kali, Hingga Dicekik, Pelaku Pembunuhan Istri di Kedungrandu Tidak Ditahan

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ade Budi Brilliant dan Hangsi Priyanto menyampaikan berdasarkan semua keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli. Ia mengutarakan argumennya bahwa kematian korban mungkin tidak terjadi.

"Apabila pendarahan ditangani lebih cepat, kemungkinan nyawa korban masih bisa tertolong," sambung Ade.

Hakim Ketua Dwi Putra Darmawan menyampaikan persidangan berikutnya adalah agenda pemeriksaan terdakwa. Sehubungan dengan hal tersebut, keduanya diminta untuk memikirkan dengan baik.

"Masih ada waktu satu minggu, mulai hari ini, terdakwa teguhkan hati untuk berkata jujur sebagai bentuk pertanggungjawaban moril," pesan hakim ketua.

BACA JUGA:Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Keluarga Berharap Jenazah Segera dipulangkan

BACA JUGA:Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia dengan Luka Tusukan, Pelaku Pembunuhan Anak Tiri Korban

Pengakuan jujur dari dua terdakwa dikatakan hakim ketua akan melancarkan proses persidangan. Sehingga, majelis hakim mendapatkan keterangan yang utuh sebelum membuat putusan perkara nomor 113/Pid.B/2024/PN Bms. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: