Perkara Tatto Kupu-kupu, Terdakwa Dituntut 14 Tahun, Istri Korban Menangis Minta Keadilan

Perkara Tatto Kupu-kupu, Terdakwa Dituntut 14 Tahun, Istri Korban Menangis Minta Keadilan

Persidangan agenda pembacaan tuntutan dua terdakwa perkara dugaan kejahatan terhadap nyawa gegara tatto kupu-kupu, Kamis (13/2/2025) siang di Pengadilan Negeri Banyumas. -FIJRI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Aliandra Tumpak Setyawan membacakan tuntutan dua terdakwa Akhir Darsito dan Raka Sukma Setiyadi, Kamis (13/2/2025) siang. Perkara dugaan kejahatan terhadap nyawa gegara tatto kupu-kupu.

Penuntut umum menyebut hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam pada keluarga korban. Terdakwa juga pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama 14 tahun," tegas penuntut umum dalam persidangan terbuka untuk umum.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:Tatto Kupu-kupu, Dua Terdakwa Dicecar Jaksa dan Majelis Hakim

BACA JUGA:Berkas Sudah Dilimpahkan ke PN Banyumas, Sidang Sarwono Dijadwal Awal Februari

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Ketua Dwi Putra Darmawan dengan anggota Bilden dan Annisa Nurjanah Tuarita memberikan kesempatan kepada dua terdakwa untuk konsultasi ke penasihat hukumnya.

"Kami akan membuat pembelaan," kata penasihat hukum terdakwa, Hangsi Priyanto didampingi rekannya Ade Budi Brilliant.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada istri korban untuk berbicara dalam persidangan. Seketika suasana haru menyelimuti ruangan.

Sembari berurai air mata, istri korban menyampaikan belum bisa menerima tuntutan 14 tahun penjara yang dijatuhkan untuk dua terdakwa.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana KPRI NEU RSUD Banyumas Diagendakan Januari 2025

BACA JUGA:Dilimpahkan ke PN Purbalingga, Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

Istri korban juga menceritakan bahwa korban meninggalkan dua anak yang masih kecil semua. Anak pertama masih terus mencari keberadaan ayahnya. Sedangkan dirinya belum dapat menjelaskan terkaitnya hilangnya nyawa suami kepada buah hatinya.

"Saya minta tuntutan yang adil untuk keluarga saya," tutur istri korban, Irma Safitri dengan air mata berlinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: