Sopir Fortuner Melintang di Rel Kereta Menjalani Sidang Perdana

Sopir Fortuner Melintang di Rel Kereta Menjalani Sidang Perdana

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar persidangan secara teleconference, Selasa (8/8) perkara peristiwa mobil Fortuner hitam melintang di jembatan perlintasan rel kereta api di Sumpiuh yang menghebohkan.-Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-

BANYUMAS, RADAR BANYUMAS - Sopir mobil Fortuner, Candra Sandy Prayoga (27) menjalani sidang perdana tanpa penasihat hukum, Selasa (8/8). Sidang tersebut di ketuai oleh Majelis Hakim Ketua Wasis Priyanto dengan anggota Firdaus Azizy dan Suryo Negoro di Pengadilan Negeri Banyumas.

Kembali mengingatkan, Candra merupakan sopir Fortuner yang tersangkut melintang di Jembatan Sungai Angin perlintasan kereta api. Peristiwa tersebut menghebohkan jagat maya pada bulan puasa tahun ini.

Sidang tersebut dilakukan secara telecoconference, dengan terdakwa berada di Rutan Banyumas. Sebelum penuntut umum membacakan surat dakwaan untuk terdakwa. Hakim Ketua bertanya kepada terdakwa perihal penasihat hukumnya.

BACA JUGA:Oh, Ternyata Ini Penyebab Pengemudi Fortuner Melajukan Mobil ke Rel Kereta Api

"Saya menjalani persidangan sendiri tanpa penasihat hukum," jawab terdakwa dalam persidangan terbuka untuk umum itu.

Sedangkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum, Trimo, yang menjalani persidangan di Kejaksaan Negeri Banyumas, bahwa ancaman hukuman terdakwa adalah 15 tahun.

"Karena terdakwa tidak memiliki penasihat hukum, maka Pengadilan menunjuk pengacara dari Posbakum untuk mendampingi selama persidangan," jelas Hakim Ketua pada terdakwa.

Sementara itu, penuntut umum dalam surat dakwaannya menyatakan, terdakwa telah dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap, atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api.

BACA JUGA:Sopir Fortuner Yang Masuk ke Jalur Kereta Api di Sumpiuh, Resmi Ditetapkan Tersangka

Penuntut umum dalam dakwaannya juga menyebut PT KAI Daop 5 telah mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta 612 ribu dikarenakan enam batang bantalan kayu rel mengalami kerusakan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 194 ayat 1 KUHP," tegas Trimo.

Atas dakwaan dari penuntut umum, terdakwa setelah konsultasi dengan penasihat hukumnya, Yuli Hermawati, mengatakan tidak keberatan.

Di penghujung persidangan, Hakim Ketua menjadwalkan sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi pada satu minggu kemudian. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: