Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Kedungbanteng Masih Terhenti, Begini Perkembangan Kasusnya

Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Kedungbanteng Masih Terhenti, Begini Perkembangan Kasusnya

Kejari Purwokerto saat kembali membuka segel kantor PT LKM Kedungmas. Kamis (27/10/2022) tahun lalu.-Dok Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengadilan Tipikor Semarang telah memutuskan perkara dugaan korupsi dan menghukum ketiga terdakwa yaitu Arf (52) Komisaris dan Id (51) Direktur PT LKM KDM Kedungbanteng, serta Pjt camat non aktif Kecamatan Sumbang, Rabu (2/8/2023). Mereka didakwa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri di Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.

Meski begitu, Dana Bergulir Masyarakat (DBM) sampai saat ini masih terhenti dan belum digulirkan kembali untuk simpan pinjam masyarakat. Padahal terdapat sejumlah pelaku usaha kecil di Kecamatan Kedungbanteng yang bergantung pada DBM tersebut untuk keberlangsungan usahanya.

Salah satunya ialah Siti Marsanah (40) warga Desa Dawuhan Kulon Kecamatan Kedungbanteng.

Siti mengatakan, sejak PT LKM dibekukan dan tidak diperbolehkan untuk meminjamkan dana kepada nasabah, membuat Ia harus mencari hutang ke lembaga perbankan lain.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dana Eks PNPM Kedungbanteng Keberatan Dakwaan JPU Pengadilan Tipikor Semarang

BACA JUGA:Persoalan DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Kedungbanteng Bakal Ditindaklanjuti Usai Lebaran

"Sebelumnya sempat berhenti usahanya, karena DBM tidak boleh digulirkan atau dipinjamkan. Sekarang sudah pinjam bank lain," katanya.

Dijelaskan, dirinya yang bekerja sebagai usaha jualan pakaian itu berharap agar DBM Eks PNPM Mandiri dapat kembali segera digulirkan untuk simpan pinjam.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas, Arif Triyanto menjelaskan, mengenai hal itu pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.

"Kami juga melaporkan perkembangan keuangan seperti setoran masuk setiap minggunya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Pengelolaan eks dana PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng selama ini hanya menerima setoran piutang. Dan untuk penyaluran pinjaman bergulir masih menunggu petunjuk dari Kejari Purwokerto. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: