Dibebaskan, Tiga Terdakwa Kasus Eks PNPM Kedungbanteng Tidak Terbukti Korupsi

Dibebaskan, Tiga Terdakwa Kasus Eks PNPM Kedungbanteng Tidak Terbukti Korupsi

Tim penyidik Kejari Purwokerto saat melakukan penggeladahan dan penyitaan dokumen di kantor PT LKM Kedungmas Kedungbanteng tahun lalu.-dok Radar Banyumas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana bergulir eks PNPM di Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten BANYUMAS dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Jawa Tengah.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang membebaskan ketiga terdakwa yaitu Ida Rokhani Direktur PT LKM Kedungmas, Arif Indra Setayadi Komisaris PT LKM Kedungmas, dan  Purjito mantan Camat Kedungbanteng.

Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Aan Rohaeni menjelaskan, putusan tersebut diterima Jumat (15/9/2023) setelah sebelumnya pihaknya mengajukan banding.

"Alhamdulillah, pada15 September 2023, Kami menerima pemberitahuan isi putusan dalam Perkara 3 Terdakwa Purjito, Arif Indra Setyadi dan Ida Rokhani dari Pengadilan Tinggi Semarang, yang pada pokoknya Permohonan Banding para Terdakwa dikabulkan. Para terdakwa diputus bebas. Sehingga demi hukum sesuai putusan para terdakwa harus dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan," ungkap Aan.

BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Kedungbanteng, Kuasa Hukum: Ada Persepsi yang Keliru dari Putusan Pengadilan

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dana Eks PNPM Kedungbanteng Keberatan Dakwaan JPU Pengadilan Tipikor Semarang

Dijelaskan, sebelum mengajukan banding dan diputus bebas, pada 2 Agustus 2023 lalu di tingkat Pengadilan Tipikor Semarang, ketiga terdakwa diputus bervariasi. Seperti Purjito 4 tahun penjara, sedangkan Ida dan Arif 5 tahun penjara.

Aan menyebutkan, surat putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023) dengan nomor surat Nomor 23/ PIDSUS-TPK2023/PTSMG.

Isi bunyi putusan tersebut yaitu terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat.

"Berita ini tentu saja membuat Keluarga para terdakwa bersuka cita dan tak henti-hentinya mengucap syukur.  Namun tentu saja,  kita tidak boleh euforia karena kemungkinan besar JPU pada Kejaksaan Negeri Purwokerto akan mengajukan kasasi," terang Aan.

BACA JUGA:Dua Orang di Tahan di Kasus Korupsi Dana Eks PNPM Kedungbanteng

BACA JUGA:Persoalan DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Kedungbanteng Bakal Ditindaklanjuti Usai Lebaran

Untuk itu, pihaknya tetap menghormati pilihan sikap yang diambil oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan  tetap akan mendampingi para terdakwa dalam persidangan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Mohon doa dan dukungannya dari semua pihak, agar dalam perkara kasasi para terdakwa diputus bebas sebagaimana putusan yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: