Optimalkan Penarikan Pajak dari Ratusan Reklame Tidak Berizin di Banyumas, Satpol PP Gelar Rapat Koordinasi

Optimalkan Penarikan Pajak dari Ratusan Reklame Tidak Berizin di Banyumas, Satpol PP Gelar Rapat Koordinasi

Kedua dari kiri Kepala Bapenda, Kepala Satpol PP, dan Kepala DPMPTSP Banyumas saat melalukan rapat koordinasi tindak lanjut reklame tidak berizin dan tidak bayar pajak, Rabu (23/8/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satpol PP bersama dengan DPMPTSP, Bapenda, Dinhub, dan DLH Kabupaten Banyumas melakukan rapat koordinasi di Aula Praja Wibawa Kantor Satpol PP Banyumas, Rabu (23/8/2023) siang.

Rapat itu digelar untuk mengoptimalkan penarikan pajak dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terhadap ratusan reklame tidak berizin dan tidak membayar pajak yang saat ini masih kerap dijumpai.

Kepala Satpol PP Banyumas Sugeng Amin mengatakan, rapat koordinasi menghasilkan keputusan untuk melangkah dengan melakukan penertiban reklame di lapangan, identifikasi reklame tidak berizin dan tidak membayar pajak serta melakukan pemanggilan kepada pemasang atau pemilik reklame.

"Kita bersama dengan Bapenda dan DPMTSP telah melaksanakan kepatuhan terhadap penyelenggaraan reklame dan Perda Pajak Daerah," katanya.

BACA JUGA:Begini Perhitungan Denda PBB Telat Bayar Bagi Wajib Pajak

BACA JUGA:Belasan Ribu Kendaraan Bermotor di Purbalingga Menunggak Pajak

Dari kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut dijelaskan, sebanyak 20 reklame yang tidak berizin atau tidak membayar pajak.

"Setelah dilalukan pembinaan baik secara langsung ataupun melalui penerbitan surat panggilan. Sebanyak 7 penyelenggara reklame wajib pajak bersedia membayar pajak ke Bapenda dan mengurus perizinannya di DPMPTSP," jelasnya.

Namun Sugeng tidak memungkiri, jika saat ini masih ada ratusan reklame membandel dengan tidak membayar pajak dan mengurus izin di Kabupaten Banyumas.

"Untuk itu kepada penyelanggara reklame yang belum bersedia membayar pajak dan mengurus izin penyelanggaraan reklame akan segera diberikan peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Sugeng.

BACA JUGA:Optimiliasasi PAD, Wajib Pajak Penunggak Akan dipanggil dan disanksi

BACA JUGA:Ganjar Luncurkan Samsat Budiman, Gandeng BUMDes Beri Kemudahan Bayar Pajak

Apalagi diketahui, reklame ilegal tersebut ada yang dapat segera diterbitkan izinnya dan ada yang tidak.

"Reklame yang tidak dapat diterbitkan izinnya karena di pasang di tempat yang memang dilarang untuk reklame. Dan untuk reklame tersebut, akan segera dilakukan pembongkaran," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: