Begini Perhitungan Denda PBB Telat Bayar Bagi Wajib Pajak

Begini Perhitungan Denda PBB Telat Bayar Bagi Wajib Pajak

Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsari saat pelayanan administrasi kependudukan termasuk bayar PBB jemput bola. (Amarullah Nurcahyo/dok)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Denda sebesar Rp 2 persen per bulan diterapkan bagi wajib pajak yang membayarkannya setelah tanggal jatuh tempo 31 Juli 2023 lalu. Besarannya tergantung jumlah tagihan dalam SPPT.

 

"Denda dibayarkan oleh pemilik atau wajib pajak tersebut. Yaitu 2 persen perbulan dan dibayarkan seperti biasa saat pembayaran PBB P2," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Siswanto, Rabu 9 Agustus 2023.

 

Pihaknya terus memacu wajib pajak melalui desa dan kecamatan agar segera melunasi PBB. Bahkan melalui penagihan oleh perangkat desa ke rumah warga.

 

"Kami tetap optimis segera lunas, meski sudah melalui tanggal jatuh tempo," tegasnya.

 

BACA JUGA:Lagi, Lahan Kosong di Sekitar Kawasan Menara Teratai Kembali Terbakar

 

Salah satu pemungut pajak Desa Klapasawit, Adi mengungkapkan, biasanya dia akan melihat rentang waktu SPPT dibagikan. Jika kesalahan pada pemerintah desa, maka desa akan ikut membayar denda. Namun ketika ketidaktaatan bayar PBB dari warga, maka akan dikenakan sanksi ke warga.

 

Perangkat desa lainnya, Sarno mengaku jika penerapan denda langsung dibebankan ke warganya. Minimal saat penagihan dibebankan sekalian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: