Optimiliasasi PAD, Wajib Pajak Penunggak Akan dipanggil dan disanksi

Optimiliasasi PAD, Wajib Pajak Penunggak Akan dipanggil dan disanksi

Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin saat ditemui Radarmas, Senin 03 Juli 2023.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tunggakan pajak yang belum masuk kas daerah terbilang masih banyak. Pemkab Cilacap menyikapinya dengan tegas. Melalui Satpol PP akan lakukan pemanggilan terhadap para wajib pajak yang menunggak tersebut.

"Kita kemarin sudah koordinasi, jadi nanti kita diberi tugas untuk membantu Pemkab untuk memanggil para penunggak pajak," kata Kepala Satpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, Senin (3 Juli 2023)

Luhur mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan data mengenai para penunggak tersebut. Baik dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Restaurant, Pajak Reklame, serta sektor lainnya.

BACA JUGA:Puluhan Pelanggar Perda Menjalani Sidang Tipiring

"Kita dari BPPKAD sudah mendapatkan daftar, dalam waktu dekat akan kita buatkan undangannya untuk datang ke kantor, lalu nanti biar mereka klarifikasi serta kapan akan membayar," tegas Kasatpol.

Luhur menyampaikan, mengenai sanksi tegas yang akan diberikan, akan dilakukan penyegelan tempat usaha. Namun jika masih membandel dan tidak mengindahkan surat pemanggilan, akan dilakukan penutupan tempat usaha.

"Sesuai peraturan saja, jika masih bandel bisa kita segel atau bahkan kita tutup tempat usahanya, kan sudah jelas bahwa wajib pajak ya harus taat untuk membayar pajak, terlebih kan masuk kas daerah untuk pembangunan juga," tuturnya.

BACA JUGA:Intervensi Kemiskinan di Cilacap, Disperkimta Cilacap Lakukan Sejumlah Program

Terlebih, APBD tahun 2022 Pemkab Cilacap mengalami defisit sebesar sekitar Rp 22 Miliar, sehingga Pemkab berupaya melakukan beberapa langkah termasuk pengoptimalan pajak daerah.

"Ini salah satu langkah menutup defisit anggaran APBD Tahun 2022, jadi agar pembangunan tetap berjalan kita akan optimalakan PAD melalui Pajak Daerah ini," pungkas Luhur. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: