Pura-Pura Beli Mobil dan Lumpuhkan Penjual dengan Alat Kejut Listrik, Pria Ini Berakhir Diringkus Polisi

Pura-Pura Beli Mobil dan Lumpuhkan Penjual dengan Alat Kejut Listrik, Pria Ini Berakhir Diringkus Polisi

Terduga pelaku saat diamankan warga sebelum digiring ke kantor polisi.-Tangkapan Layar Video-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang lelaki dengan inisial FI (31) warga Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas berakhir diringkus Polsek Purwokerto Selatan bersama Sat Reskrim Polresta Banyumas.

FI berhasil diamankan saat akan melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di area parkir UGD RSUD Margono Soekarjo Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan, Selasa (5/8/2023) pukul 15.30 WIB lalu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, FI berhasil diringkus setelah hendak melakukan pencurian dengan melumpuhkan korbannya menggunakan alat kejut listrik.

BACA JUGA:Marak Isu Begal di Purwokerto Selatan, Kapolsek Imbau Warga Tetap Tenang dan Jangan Terpengaruh Isu Liar

"Pelaku berkeinginan mengambil (mencuri, red) mobil milik korban dengan berpura pura melakukan pembelian mobil Rush kepada korban," kata Kasat Reskrim, Kamis (10/8/2023).

Setelah korban atau penjual mobil bernama Rizky Cahya, warga Windujaya Kedungbanteng ini yakin mobilnya akan dibeli oleh pelaku FI.

Pelaku FI kemudian mengajak korban untuk bertemu dan melakukan transaksi di RSUD Margono.

BACA JUGA:Berkedok Jadi Pegawai Pemerintah dan Lakukan Pencurian, Dua Pemuda Ditangkap

"Pada saat itu korban dan pelaku ngobrol di dalam mobil untuk transaksi, dan tiba-tiba korban diserang dari belakang oleh pelaku menggunakan alat kejut listrik yang mengenai leher kiri belakang korban," jelasnya.

Berniat melumpuhkan korban dengan alat kejut listrik untuk mengambil mobil milik korban. Akan tetapi korban yang saat itu secara refleks melakukan perlawanan, berhasil lolos dari jebakan pelaku.

Dan pelakupun kemudian berhasil diamankan dengan dibantu satpam di sekitar area parkir, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwokerto Selatan.

"Untuk barang bukti yang kita amankan, 1 unit Toyota Rush 1.5 S MT, tahun 2019 nomor polisi B 2109 UOJ. Sebuah alat kejut listrik 928 type warna hitam, sebuah lakban ukuran 48 mm x 64 m warna coklat. Sebuah sarung alat kejut listrik warna hitam, dan sebuah tas slempang merk luminox warna coklat," papar Kasa Reskrim.

BACA JUGA:Tertangkap Kamera CCTV Curi Kipas Angin Masjid, Warga Sokanegara Purwokerto Diringkus Polisi

Sementara mengenai kronologi awal kejadian. Kompol Agus menuturkan, pelaku berkomunikasi dengan korban berkenalan pada tiga minggu yang lalu. Yaitu sejak korban memposting mobil Rush tersebut untuk dijual di Marketplace Facebook.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: