Berkedok Jadi Pegawai Pemerintah dan Lakukan Pencurian, Dua Pemuda Ditangkap
Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan petugas, saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cilacap, Rabu 09 Agustus 2023.-Humas Polresta Cilacap untuk Radarmas-
CILACAP, RADAR BANYUMAS - Dua pemuda dengan inisial YS (25) warga Kabupaten Banyumas dan JM (25) warga Kabupaten Jepara, ditangkap petugas Polsek Adipala Polresta Cilacap. Lantaran keduanya melakukan tindak pidana pencurian.
Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pegawai pemerintah, dan ditugaskan memperbaiki selang regulator pada kompor gas. Kemudian melakukan pendataan pada korbannya, dengan dalih untuk mendapatkan bantuan.
"Mereka berpura-pura mendata masyarakat untuk mendapatkan bantuan, dan memperbaiki selang regulator kompor gas," Kata Kapolresta Cilacap Kombes, Pol Fannky Ani Sugiharto dalam keterangan resminya, Rabu (9 Agustus 2023).
BACA JUGA:Lagi, Lahan Kosong di Sekitar Kawasan Menara Teratai Kembali Terbakar
Menurut Kapolresta, para tersangka menyasar daerah yang masih rentan terhadap kejahatan atau di wilayah pelosok. Kejadian ini pun telah terjadi di beberapa Kabupaten, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Satu tersangka mengajak korban mengecek selang regulator, Ketika korban lengah tersangka lainnya mengambil barang-barang berharga milik korban. Setelah dilakukan introgasi mereka telah melakukan kejahatan dengan modus yang sama di 18 TKP," lanjutnya.
Mereka menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir di beberapa kabupaten seperti Banyumas, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga, dan Kabupaten Brebes. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil menagkap kedua tersangka.
"Saat penangkapan, Petugas menyita barang-barang yang diduga hasil kejahatan serta kendaraan yang digunakan oleh para pelaku," imbuh Kapolresta.
Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan jika terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP para tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: