Tertangkap Kamera CCTV Curi Kipas Angin Masjid, Warga Sokanegara Purwokerto Diringkus Polisi

Tertangkap Kamera CCTV Curi Kipas Angin Masjid, Warga Sokanegara Purwokerto Diringkus Polisi

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi, Sabtu (22/7/2023).-Humas Polresta Banyumas untuk Radarmas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang lelaki warga Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas diamankan unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jumat (21/7/2023).

Lelaki dengan inisial DPS (28) tersebut diamankan lantaran dugaaan kasus pencurian kipas angin milik Masjid Nurul Falah di Perumahan Saphire Regency Kelurahan Kober Kecamata Purwokerto Barat yang terjadi pada Kamis (20/7/2023) pukul 22.30 WIB.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Purwokerto Barat AKP Mugiono mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari marbot masjid Nurul Falah yang berinisial K.

BACA JUGA:Viral! Lelaki Berjaket Lambang Brimob Diduga Mencuri Tolak Angin di Indomaret Purwokerto

"Terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian kipas angin di masjid tersebut pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, sekira pukul 22.30 Wib dan terekam dalam kamera CCTV masjid," katanya.

Atas pencurian itu, pengurus Masjid Nurul Falah mengalami kerugian materiil berupa dua buah kipas angin besar yang ditaksir mencapai Rp. 2 juta.

Dan setelah melalukan penyelidikan dan profiling berbekal kamera CCTV mesjid, pada hari Jumat (21/7/2023)sekira pukul 15.30 WIB, pelaku DPS berhasil diamankan beserta barang bukti 1unit kipas angin besar merk Maspion warna hitam dan 1 unit kipas angin merk Cosmos warna putih.

BACA JUGA:Awalnya Berniat Wisata di Purbalingga, Dua Warga Tegal Curi Kawasaki Ninja di Desa Karangnangka

"Untuk motifnya, dari pengakuannya kipas angin itu mau dipake sendiri, terus sempat membuka kotak amal juga tapi gak ada isinya, karena sudah diambil oleh pengurus masjid," jelas Kapolsek.

Dan karena akibat perbuatannya itu, menurut Kapolsek, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: