Simpan Ribuan Jenis Obat-Obatan Terlarang, Warga Gumilir digrebek Satresnarkoba Polresta Cilacap

Simpan Ribuan Jenis Obat-Obatan Terlarang, Warga Gumilir digrebek Satresnarkoba Polresta Cilacap

Tersangka HY bersama barang bukti yang diamankan di Mapolresta Cilacap, Jumat 23 Juni 2023.-Humas Polresta Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara dengan inisial HY (31) kedapatan memiliki ribuan jenis obat-obatan terlarang.

Akibatnya, HY diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap, berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan ulah tersangka mengedarkan obat-obatan terlarang.

"Tersangka kita gerebek di kos-kosannya di kelurahan Gumilir atas laporan dari masyarakat, dia ini masuk dalam jaringan Aceh," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas, Iptu Gatot Tri Hartanto, Jumat (23/6).

BACA JUGA:2.277 Pemilih di Kabupaten Cilacap Tidak Memenuhi Syarat untuk Pemilu 2024

Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 6.610 butir pil jenis Hexymer, 135 butir pil berwarna kuning bertuliskan MF, 18 butir Merlopam, dan 30 butir jenis Alprazolam.

"Bersama dengan tersangka diamankan ribuan jenis obat terlarang, dan dilakukan pengembangan untuk mencari pemasok obat-obatan tersebut, mengingat barang bukti yang cukup banyak," lanjut Iptu Gatot.

Atas perbuatannya, HY akan dijerat dengan Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 197, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 15 miliar.

BACA JUGA:Rumah Kosong di Pliken Banyumas Nyaris Ludes Terbakar

"Ini akan menjadi perhatian lebih dari kami, penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar yang sudah berhubungan dengan pelaku HY," tegasnya.

Menurut Iptu Gatot, penangkapan tersangka merupakan hasil sinergitas serta kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak Kepolisian. Karena laporan dari masyarakat akan menjadi acuan untuk pemberantasan peredaran gelap obat-obatan terlarang.

"Ini hasil upaya bersama antara Kepolisian dan masyarakat, kita minta masyarakat waspada atas peredaran gelap obat- obatan di wilayahnya, segera laporkan jika mengetahui adanya kegiatan-kegiatan yang mencurigakan," pungkasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: