2.277 Pemilih di Kabupaten Cilacap Tidak Memenuhi Syarat untuk Pemilu 2024

2.277 Pemilih di Kabupaten Cilacap Tidak Memenuhi Syarat untuk Pemilu 2024

Komisoner KPU Weweng Maretno saat bacakan rekapitulasi DPT dalam rapat Pleno yang diselenggarakan di Hotel daffam, Rabu 21 Juni 2023.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 2.277 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) untuk pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Setelah adanya perubahan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Jumlah itu merupakan hasil analisis data dari KPU, yang menjadi penyebab di antaranya ada yang sudah meninggal, data pemilih ganda, dan pindah domisili. KPU lakukan tabrak data atau pencocokan secara nasional, bahkan hingga internasional,

Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Cilacap pada Pemilu 2024, ditetapkan sebanyak 1.506.430 pemilih. Terdiri dari 758.584 pemilih laki-laki dan 747.846 pemilih perempuan.

BACA JUGA:Bayi Baru Lahir Ditemukan di Depan Rumah Warga di Desa Bantar Banyumas

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Weweng Maretno mengatakan, DPT tersebut terbagi dalam 24 kecamatan dan 284 desa atau kelurahan.

"DPT tersebut telah final dan sudah dirapat pleno-kan, jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 1.387 pemilih dari Pemilu tahun 2019 lalu," tuturnya, Kamis (22/6).

Weweng menyampaikan, ada pemilih baru sebanyak 1.387 orang yang sudah lalukan perekaman e-KTP. Namun masih ada pemilih baru potensial sekitar 29.215 yang belum lakukan perekaman.

BACA JUGA:Lagi Menunggu Pembeli, Pemuda Asal Desa Jepara Kulon Malah Ditangkap Polisi

"Meskipun belum melakukan perekaman, para pemilih baru potensial tersebut sudah terdaftar dalam DPT, karena sudah masuk dalam KK serta NIK yang sudah ada, jadi ketika hari pencoblosan nanti mereka sudah bisa datang ke TPS untuk lakukan pencoblosan," pungkasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: