Curi Uang dan Handphone di Bukateja, Warga Kejobong Ditangkap Polisi

Curi Uang dan Handphone di Bukateja, Warga Kejobong Ditangkap Polisi

Jumpa pers kasus pencirian di wilayah Kecamatan Bukateja, yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga, Jumat, 16 Juni 2023. (ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - SR alias Sage (42), warga Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga ditangkap jajaran Polsek Bukateja. Dia ditangkap, karena terlibat kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, April 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengataan, tersangka berhasil diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti kasus pencurian yang dilakukan olehnya.

"Tersangka melakukan pencurian di rumah milik Sulsito Nurkhasatun (40), warga Desa Kutawis RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Jumat, 16 Juni 2023.

Dia tersangka melakukan pencurian di rumah korban saat rumah ditinggal salat Idul Fitri,  Sabtu, 22 April 2023 lalu. "Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara merusak jendela untuk masuk ke rumah kosong dengan cara merusak jendela," ujarnya.

Dia menambahkan, setelah masuk kemudian mengambil uang dan barang berharga lainnya. Korban baru mengetahui menjadi korban pencurian, setelah pulang dengan keluarganya dari salat Idul Fitri.

Korban mendapati jendela rumah terbuka. Saat masuk ke dalam rumah di juga mengetahui kondisinya berantakan. "Saat dilakukan pengecekan sejumlah barang telah hilang. Diantaranya uang tunai sebanyak Rp 10 juta, serta dua buah handphone," imbuhnya.

Di mengungkapkan,dari laporan korban, kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bukateja melakukan penyelidikan. "Kasus ini terungkap setelah didapati bukti dari salah satun rekaman CCTV," ungkapnya.

Dari rekaman CCT tersebut, teridentifikasi pelaku pencurian. Kemudian tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada bulan Mei 2023. "Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban," katanya.  

Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan yaitu dari pelaku yaitu dua buah handphone masing-masing merk Vivo Y12 dan Realme C11, satu buah tas warna silver dengan gambar bendera merah putih, serta jaket dan celana panjang yang dipakai tersangka saat melakukan aksi pencurian.

Ketika dimintai ketarangan saat jumpa pers, tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Tersangka mengaku hasil bekerja sebagai buruh tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Ironiusnya, setelah mencuri dan berhasil membawa uang korban sebesar Rp 10 juta justru bukan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan digunakan untuk berfoya-foya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan. Yakni, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (tya)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: