Bacaleg Berstatus BMS Diminta Segera Lengkapi Dokumen Persyaratan

Bacaleg Berstatus BMS Diminta Segera Lengkapi Dokumen Persyaratan

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Teguh Irawanto.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengingatkan kepada bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Purbalingga 2024-2029, untuk segera melengkapi dokumen persyaratan. Sebab, masih terdapat Bacaleg yang statusnya masuk belum memenuhi syarat atau BMS.

Hal itu, diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Teguh Irawanto.

"Bagi Bacaleg yang dokumen persyaratannya masih BMS, untuk segera disiapkan serta diperhatikan kebenaran dan keabsahannya. Agar sesuai dengan regulasi," kata pria asli Kecamatan Bobotsari ini.

Tak hanya itu, dia juga mengingatkan kepada partai politik (parpol), yang akan melakukan pergantian nama Bacaleg harus dilakukan sesuai dengan regulasi. 

"Hal ini dilakukan agar tidak ada permasalahan yang timbul ketika sudah ditetapkan menjadi DCT (Daftar Calon Tetap, red)," ujarnya. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Zamaahsari A Ramzah mengatakan, Bacaleg di Kabupaten Purbalingga berjumlah 643 orang. Namun, yang sudah Memenuhi Syarat atau MS baru berjumlah 54. Sedangkan, sisanya masih BMS. 

Dia mengungkapkan, Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Bacaleg DPRD Kabupaten Purbalingga 2024-2029 akan disampaikan kepada parpol pada 24 hingga 25 mei 2023.

Dia menambahkan, proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan adalah mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. "Mekanisme pengajuan perbaikan dokumen sama seperti proses pengajuan dokumen ketika pertama mendaftar," tambahnya. 

Sementara itu, KPU Kabupaten Purbalingga sudah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Adminisrasi Dokumen Bacaleg DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilihan Umum tahun 2024, pekan lalu. Koordinasi tersenut menghadirkan perwakilan parpol se Kabupaten Purbalingga. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: