Kasus Pembunuhan Kadus Sangkananyu : Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Purbalingga
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dari Satreskrim Polres Purbalingga ke Kejari Purbalingga.-Dok. Polres Purbalingga-
PURBALINGGA – Kasus pembunuhan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, kini memasuki tahap II. Satreskrim Polres Purbalingga melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Selasa (8/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Purbalingga.
"Serta seluruh unsur formil dan materiil kasus ini terpenuhi," katanya, Rabu (9/9/2026).
Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Purbalingga. Setelah proses di kejaksaan selesai, perkara akan dilanjutkan ke persidangan di pengadilan.
BACA JUGA:Bukan ODGJ, Pelaku Pembunuhan Kadus di Sangkanayu Ditahan dan Dijerat Proses Hukum
"Setelah proses di Kejari Purbalingga selesai dilanjutkan proses sidang oleh pengadilan," tambahnya.
Tersangka SW (50) dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 466 ayat (3) UU yang sama.
Kasus tersebut terjadi di sebuah kebun di wilayah Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kamis (11/6/2026) pagi. SW diduga membunuh tetangganya sendiri, Sungkowo (57), yang diketahui merupakan kepala dusun di desa tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, SW mengaku memukul korban menggunakan kayu hingga tersungkur. Setelah itu, korban dilukai menggunakan sabit.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
