Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Diamankan Polisi

Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Diamankan Polisi

Ditahan : Pelaku saat ditunjukkan Kasatreskrim Polres Purbalingga dalam konferensi pers, Jumat 9 Juni 2023.-POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang ayah kandung berinisial NAW alias Acung (38) tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Pria berbadan gemuk asal Kecamatan Karangreja ini melakukan aksinya pada 5 Juni lalu ke RPH (13).

Ia akhirnya berurusan dengan polisi dan diamankan di Polres Purbalingga. Hal itu terungkap saat konferensi pers di Mapolres, Jumat 9 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memimpin konferensi pers mengatakan, pihaknya menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut. TKP di rumah kontrakan Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja.

BACA JUGA: Mengamuk, Pemuda Diamankan Polsek Bukateja

Pelaku yang beridentitas warga Jakarta Pusat itu melakukan aksi pemukulan terhadap anak kandungnya sendiri dengan tangan kosong.

Hasil pemeriksaan ada bekas pada bagian kepala sebelah kiri. Selain itu menendang menggunakan kaki pada perut dan paha serta menjambak rambut.

"Peristiwa terjadi pada Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira jam 14.00 WIB di rumah kontrakan ibu kandung korban di desa tersebut.

Polisi telah menahan pelaku dan barang bukti hasil pemeriksaan korban. "Akibat dugaan penganiayaan itu, korban mengalami luka hematum atau pembengkakan pada bagian kepala dan menjalani perawatan di RS dr Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga," rincinya.

Sementara itu, dari keterangan ibu korban, kejadian bermula saat korban yang dalam keadaan sakit datang ke rumah kontrakannya. Kemudian ibu korban menyuruh anaknya untuk makan. 

Saat hendak makan pada suapan pertama, pelaku datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap anaknya. Kemudian ibunya berusaha mencegah namun karena kalah kuat akhirnya korban berhasil diseret keluar rumah dan selanjutnya ditendang.

"Peristiwa tersebut menimbulkan keributan sehingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian," tambahnya.

BACA JUGA: DPC Organda Harapkan Penyelenggara Umrah Libatkan Taksi di Bandara JBS

Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan korban, pemeriksaan pelaku dan sejumlah saksi didapati dua alat bukti yang cukup. Sehingga kemudian pelaku ditahan.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu sandal warna hitam merk Krakal yang dipakai tersangka untuk menendang korban. Selain itu, pakaian yang dipakai korban saat peristiwa tersebut terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: