Ingat, Usia di Bawah 18 Tahun Tak Bisa Dapatkan Kartu Pencari Kerja

Ingat, Usia di Bawah 18 Tahun Tak Bisa Dapatkan Kartu Pencari Kerja

Pelayanan : Gedung pelayanan di MPP Purbalingga yang buka sejak Senin- Jumat jam kerja.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Pasca lulusan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Purbalingga memicu banyak pencari kerja baru. Hanya saja, Dinas Tenaga kerja tidak akan melayani pemohon kartu pencari kerja dengan usia di bawah 18 tahun.

"Usia pemohon tidak boleh kurang dari 18 tahun. Bisa menuju ke pelayanan di Mal Pelayanan Pabrik (MPP) dan langsung terbit pada hari yang sama," kata Kepala Dinaker Purbalingga, Heriyanto, Rabu 7 Juni 2023.

Pertimbangan batasan usia pemohon kartu AK1 yaitu untuk meminimalkan adanya pekerja anak di bawah umur. Artinya, jangan sampai ditemukan ada anak dibawah umur yang bekerja, misalnya di pabrik rambut, dan lainnya.

BACA JUGA: Angka Pengangguran Terus Ditekan, Ini Upaya Pemkab Purbalingga

"Kami antisipasi sejak dini saat melakukan permohonan kartu pencari kerja. Langkah itu dinilai efektif dan akan mencegah pekerja di bawah umur," tambahnya.

Sebaliknya, bagi yang sudah memenuhi usia pemohon kartu AK1 kemudahan pengurusan pendaftaran kartu lebih mudah. Melalui website Dinaker Purbalingga diklik pendaftaran kartu pencari kerja.

"Saat ini pemohon kartu kuning di MPP Purbalingga bisa 50 orang perhari," katanya.

Kartu pencari kerja masih disyaratkan saat calon tenaga kerja akan melamar pekerjaan di suatu lembaga, kantor, dan lainnya. Tidak hanya itu, kartu ini juga bisa mengontrol jumlah usia kerja yang diterima kerja, atau sebaliknya masih menganggur. (amr)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: