Perbaikan Berkas Bacaleg Dibatasi Sampai 9 Juli, Lepas Batas Dinyatakan TMS
![Perbaikan Berkas Bacaleg Dibatasi Sampai 9 Juli, Lepas Batas Dinyatakan TMS](https://radarbanyumas.disway.id/upload/28e75176ebcf380d5a3031ccecf804f5.jpeg)
Diawasi : Petugas Bawaslu mengawati proses vermin staf KPU Purbalingga, Selasa 30 Mei 2023.-KPU Purbalingga untuk Radarmas -
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, sedang melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota DPRD Purbalingga/ Bacaleg. Batas perbaikan dokumen sampai 9 Juli 2023, maka Bacaleg dinilai tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan menjelaskan, vermin dilaksanakan pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Saat ini vermin dilakukan oleh operator Silon yang berjumlah 7 orang. Mereka mencocokan seluruh dokumen yang ada.
"Apabila terdapat kekurangan dokumen maka operataor mencatat kekurangan tersebut. Selanjutnya KPU Purbalingga akan menyampaiakan hasil vermin dokumen persyaratan kepada bakal calon melalui Partai bersangkutan pada tanggal 24-25 Juni 2023," paparnya, Selasa 30 Mei 2023.
Lebih lanjut dikatakan, pemberitahuan kekurangan dokumen untuk ditindaklanjuti oleh Bakal Calon dengan mengajukan perbaikan dokumen pada tanggal 26 Juni sd 9 Juli 2023.
"Vermin dilaksanakan di bawah kendali Divisi teknis Penyelenggaraan, berjalan lancar, tanpa kendala. Vermin juga disaksikan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga," tambahnya.
Hingga akhir penyerahan berkas Bacaleg, terdapat 643 orang Bacaleg dari 16 parpol. Dominasi Bacaleg tiap parpol maksimal 50 orang. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: