Tunggakan Parkir 2022 Tetap Dihitung Pendapatan di Tahun 2023

Tunggakan Parkir 2022 Tetap Dihitung Pendapatan di Tahun 2023

Jemput Bola : Petugas Dinhub Purbalingga melayani penyetoran uang parkir di wilayah.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Meski tahun 2022 lalu pendapatan asli Daerah (PAD) dari parkir tepi jalan umum tercapai, namun ternyata di lapangan para juru parkir masih banyak yang menunggak setoran. Dinas Perhubungan gencar menagih para juru parkir, meski ada yang dicicil.

Kabid Lalulintas Dinhub Purbalingga, Sunarno menjelaskan, ada puluhan penunggak. Tunggakan per kantong parkir seperti di Jalan Jenderal Soedirman Purbalingga kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Jumlah tunggakan bervariasi. Yang jelas jika kisaran 6 bulan, maka hanya diberi sanksi peringatan. Namun jika masih membandel, maka bisa dicabut izin parkirnya.

"Kami terus berupaya menagih, karena pendapatan tahun lalu akan tetap disetorkan melalui akumulasi pendapatan saat ini. Sehingga upaya penagihan insidental tetap dilakukan," tegasnya, Senin 29 Mei 2023.

Lebih lanjut dikatakan, untuk tahun ini, diupayakan tidak ada tunggakan setoran parkir. Karena semua dikelola sendiri para juru parkir, tanpa pihak ketiga.

"Prinsipnya para juru parkir diminta untuk segera menyetorkan saat dapat uang. Karena jika ditunda-tunda, maka seperti 2022 lagi, dipakai untuk anak sekolah, berobat karena keluarga sakit dan lainnya," tambahnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: