Bawaslu Purbalingga Berikan Catatan dan Masukan dalam Proses Penetapan DPS
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA memberikan sejumlah catatan dan masukan, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PURBALINGGA. Yakni, dalam proses Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim kepada Radarmas, Kamis, 6 April 2023.
"Catatan atau masukan tersebut sudah kami sampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS Pemilu 2024," ungkapnya.
Diantaranya, meminta penjelasan terkait teknis pendataan Pemilih di TPS Lokasi Khusus, dengan jumlah yang disebutkan dalam rekapitulasi untuk Pemilih di TPS Lokasi Khusus.
Joko Prabowo, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengingatkan kepada jajaran KPU Kabupaten Purbalingga agar mematuhi semua Prosedur tata laksana Rapat Pleno dalam semua tahapan.
"Ketaatan prosedur yang dimaksud termasuk tanda tangan Berita Acara (BA), Stempel Berita Acara (BA) oleh jajaran KPU Kabupaten Purbalingga," ujarnya.
Sebab, Berita Acara Pleno adalah Produk Hukum yang dikeluarkan oleh jajaran KPU Kabupaten Purbalingga. Sehingga, jangan sampai justru produk hukum ini menimbulkan potensi permasalahan dikemudian hari.
"Prosedur Rapat Pleno ini harus dilaksanakan bukan hanya oleh KPU Kabupaten Purbalingga saja. Namun harus dipastikan dilaksanakan oleh semua jajaran KPU Kabupaten Purbalingga sampai tingkat PPS," ujarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Misrad mengingatkan kepada KPU Kabupaten Purbalingga, agar memedomani aturan yang ada dalam penyusunan Daftar Pemilih.
Yakni, PKPU Nomor 7 Tahun 2023 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Catur Sigit Prastyo menjelaskan, pendataan Pemilih di TPS Lokasi Khusus ini berdasarkan pengajuan dari penanggungjawab lembaga atau tempat, yang secara regulasi bisa dijadikan TPS Lokasi Khusus.
"Tentu dengan beberapa ketentuan yang sudah diatur di PKPU. Untuk data sendiri kita menggunakan aplikasi Sidalih," jelasnya.
Menurutnya, dalam Sidalih sudah terdeteksi kegandaan antar Kabupaten, antar Provinsi bahkan Luar Negeri. Dalam Sidalih juga sudah memuat keterangan tiap Pemilih, apakah Pemilih tersebut reguler atau khusus.
"Untuk penggunaan hak pilih di TPS Lokasi khusus akan diatur lebih jelas di regulasi," ujarnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: