Tipu Anggota TNI dengan Modus Pinjam Modal Usaha, Warga Purbalingga Lor Ditangkap Polisi

Tipu Anggota TNI dengan Modus Pinjam Modal Usaha, Warga Purbalingga Lor Ditangkap Polisi

Tersangka dikawal Polisi, saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus yang menjeratnya di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Warga Kelurahan PURBALINGGA Lor RT 2 RW 2, Kecamatan PURBALINGGA, Kabupaten PURBALINGGA berinisial RS (45), harus berurusan dengan Polisi.

Hal ini terjadi setelah pria yang mengaku sebagai pengusaha knalpot ini, melakukan penipuan terhadap anggota TNI AD Arif Nurochman (45). 

Korban yang beralamat di Jalan Suwarjono RT 1 RW 1 Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, mengalami kerugian Rp 250 juta.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, kasus ini berawal ketika tersangka meminjam uang sejumlah Rp 250 juta kepada korban.

"Tersangka berjanji akan mengembalikan uang dalam tempo enam bulan," kata Kasat Reskrim, saat jumpa pers kasus ini di Mapolres Purbalingga, Selasa, 28 Maret 2023.

Dalam proses pinjam meminjam uang tersebut, tersangka memberikan jaminan berupa sebidang tanah yang tercantum dalam SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 seluas 475 meter persegi, di Desa Meri RT 13 RW 5, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Tanah tersebut tercatat atas nama R Wibowo Budiarto.

Selain itu, tersangka juga menjaminkan hak guna sewa gudang UPTD PILOG Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025.

"Namun ternyata sebidang tanah dan hak guna sewa gudang tersebut bukan milk tersangka, melainkan milik orang lain," ujarnya.

Selain itu, dalam jangka waktu pinjam meminjam yang disepakati, tersangka tak kunjung mengembalikan uang korban. 

Sadar menjadi korban penipuan tersangka, kemudian dia melaporkan kasus tersebut ke Polres Purbalingga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka, ditangkap di rumahnya, pada Selasa, 21 Maret 2023. Penangkapan dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi tersangka sedang berada di rumahnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya satu lembar surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019 perihal penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka.

Satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta, tertanggal 19 Maret 2019 dari korban terhadap tersangka. 

Satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dengan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: