Banner v.2
Banner v.1

500 Aset Milik Pemkab Cilacap Berhasil Disertifikasi

500 Aset Milik Pemkab Cilacap Berhasil Disertifikasi

Foto bersama penyerahan sertifikat aset milik Pemkab oleh Kepala Kantor ATR/BPN Cilacap serta ilustrasi Kantor ATR/BPN.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Upaya untuk memperkuat legalitas aset milik daerah terus dipercepat Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Cilacap. Sepanjang tahun 2025, kerjasama ini berhasil menuntaskan sertifikasi 500 bidang tanah milik Pemkab.

Capaian tersebut ditandai dengan penyerahan 354 sertifikat tanah hak pakai oleh Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto, kepada Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, pada rapat koordinasi evaluasi pensertifikatan aset daerah, Jumat (12/12/2025).

Andri mengatakan, percepatan sertifikasi aset daerah merupakan bagian dari program strategis nasional yang dijalankan secara simultan bersama pemerintah daerah.

"Total sepanjang 2025 ada 500 sertipikat yang berhasil kami terbitkan. Ini hasil sinergi yang kuat antara BPN dan Pemkab," ujarnya.

BACA JUGA:BPN Cilacap Permudah Warga Urus Dokumen Pertanahan Pada Hari Libur

Sementara itu Sekda Cilacap Sadmoko Danardono, menyampaikan apresiasi atas kerja kolaboratif yang berjalan solid.

Menurutnya, sertifikasi aset BMD merupakan pondasi penting dalam memastikan kepastian hukum, keamanan aset, serta membuka ruang optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah.

"Pensertifikatan ini bukan hanya soal dokumen, tetapi memastikan setiap aset tercatat sah, terlindungi, dan bisa dioptimalkan untuk kepentingan publik. Sinergi dengan BPN menjadi kunci percepatan," katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Cilacap berkomitmen menambah jumlah aset yang disertifikasi pada 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset daerah. 

"Ke depan kita akan berupaya menambah jumlah aset yang disertifikasi untuk pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel, " pungkasnya. (jul) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: