Banner v.2
Banner v.1

Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data, Empat Dinas Vital Bisa Manfaatkan Data Kependudukan

Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data, Empat Dinas Vital Bisa Manfaatkan Data Kependudukan

Petugas dari Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga tengah melakukan Implementasi Hak Akses Data Warehouse (DWH) kepada empat dinas vital.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Empat dinas vital di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, kini bisa memanfaatkan data kependudukan secara terbatas. 

Hal itu terjadi setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga sukses melakukan Implementasi Hak Akses Data Warehouse (DWH), pada 9 Desember 2025 lalu.

Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga Bambang Wijonarko menjelaskan, hal itu merupakan sebuah langkah signifikan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data kependudukan di Kabupaten Purbalingga.  

"Hal ini menghilangkan hambatan akses data, memungkinkan verifikasi dan validasi data kependudukan dilakukan secara mandiri oleh setiap dinas," katanya, Jumat, 12 Desember 2025.

BACA JUGA:Kepala Dinpendukcapil Sebut Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Diminati

Dia menambahkan, empat dinas vital yang mendapatkan Hak Akses Data Warehouse Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, DinsosdaldukKBP3A, dan Bappelitbangda. 

"Inisiatif strategis ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam pemanfaatan data," tambahnya.

Dijelaskan, salah satu aspek kunci dari implementasi ini adalah pengaturan Virtual Private Network (VPN). Dengan setup VPN, komputer dan laptop yang digunakan oleh operator di masing-masing dinas terkait kini dapat mengakses aplikasi Data Warehouse (DWH) Dinpendukcapil secara aman dan efektif. 

"Adanya hak akses DWH ini membawa banyak keuntungan," jelasnya

BACA JUGA:9 OPD Komitmen Tanda Tangani PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

Yakni, akurasi data,  Dinas terkait dapat melakukan validasi data kependudukan secara langsung, mengurangi risiko kesalahan. Efisiensi Waktu, proses verifikasi data menjadi lebih cepat dan tidak memerlukan koordinasi manual yang berbelit.

Kemudahan Akses, data kependudukan yang akurat dan terkini dapat diakses kapan saja dibutuhkan untuk pengambilan keputusan. Serta, eningkatan kualitas layanan, dengan data yang terintegrasi, layanan publik di Kabupaten Purbalingga dapat ditingkatkan secara signifikan.

"Implementasi ini merupakan tindak lanjut konkret dari Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data yang sebelumnya telah ditandatangani pada tanggal 16 September 2025," lanjutnya. 

Perjanjian tersebut menjadi landasan hukum yang kuat untuk kolaborasi lintas sektoral ini, menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: