Cabuli Anak, Terdakwa Diganjar 12 Tahun Bui Denda Rp 100 Juta

Cabuli Anak, Terdakwa Diganjar 12 Tahun Bui Denda Rp 100 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas akan meninggalkan ruang sidang setelah agenda vonis perkara persetubuhan anak-Fijri Rahmawati/Radarmas-

Setelah beberapa waktu mempertimbangkan, terdakwa S berubah pikiran.

BACA JUGA:Kades di Ajibarang Tandatangani Komitmen Bersama Lintas Sektoral Bidang Kesehatan

Penasihat hukum menyarankan supaya terdakwa mengambil opsi pikir-pikir terlebih dahulu apabila ragu.

"Saya terima putusan," kata terdakwa S kepada Majelis Hakim dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Purnomosari.

Hakim Ketua bertanya sekali lagi kepada terdakwa S untuk memastikan.

BACA JUGA:Satu Orang Luka Bakar Akibat Kebakaran di Kalibagor Banyumas

Terdakwa menegaskan bahwa dirinya telah menerima putusan.

"Terdakwa dan korban anak masih mempunyai hubungan kekerabatan. Korban adalah keponakan terdakwa. Korban karena takut, menceritakan telah disetubuhi oleh terdakwa lewat surat," tandas penasihat hukum Neni Endah, Jum'at (10/3). (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: