Modus Pelaku Persetubuhan 6 Santriwati di Rawalo Banyumas, Polisi : Bujuk Rayu dan Ngajak Korban Ziarah

Modus Pelaku Persetubuhan 6 Santriwati di Rawalo Banyumas, Polisi : Bujuk Rayu dan Ngajak Korban Ziarah

Pelaku saat diperiksa oleh penyidik di kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (20/11/2023).-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang lelaki dengan inisial UA (37) yang berdomisili di Desa Karangsalam Kidul Kecamatan Kedungbanteng diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, Senin (20/11/2023).

UA diamankan, lantaran melakukan aksi pencabulan dan persetebuhan terhadap 6 santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Rawalo

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, motif pelaku UA dalam melancarkan aksi bejatnya yaitu dengan cara mengajak korban untuk ziaroh dan jalan-jalan.

Dijelaskan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari keluarga korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku yang dikenal sebagai paranormal tersebut.

BACA JUGA:Diduga Cabuli 6 Santriwati di Banyumas, Seorang Lelaki Asal Batang Diamankan Sat Reskrim

BACA JUGA:Gadis Bawah Umur Penghuni Panti Asuhan di Purwokerto Diduga Jadi Korban Pencabulan

"Jadi modusnya, pelaku mengajak korban pergi Ziaroh dan jalan-jalan, namun dipertengahan jalan pelaku mengarahkan korban ke hotel dan mengatakan bahwa 'rohnya sudah dinikah sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil'. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," ujar Kasat Reskrim. 

Disebutkan, korban dengan pelaku berkenalan di media sosial Facebook. Dan saat ini setelah menerima 2 laporan dari keluarga korban, polisi juga sudah menerima 4 laporan yang sama. 

"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," lanjutnya. 

Atas perbuatanya menurut Kasat Reskrim, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002.

"Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: